Foto/ Pemprov Bengkulu saat rapat bersama OPD
Bengkulu,Beritarafflesia.com,- Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7/2026). Rapat dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum, Nandar Munadi, bersama jajaran perangkat daerah dan unsur teknis terkait.

Penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menata sekaligus merampingkan struktur OPD agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik serta dinamika pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Herwan Antoni menegaskan bahwa penataan organisasi tidak hanya sebatas perubahan struktur kelembagaan, tetapi merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi.
“Perubahan ini harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin optimal,” tegas Herwan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda. Setiap usulan perubahan, menurutnya, harus dikaji secara komprehensif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan regulasi yang tepat, efektif, dan dapat diimplementasikan.
Melalui penataan dan perampingan OPD tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan terwujudnya organisasi pemerintahan yang lebih ramping, lincah, dan efektif tanpa mengurangi kapasitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Perubahan kelembagaan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.” (Uncu)












