Kejari Tetapkan Sekda Benteng dan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RDTR

- Penulis

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.

Kejari tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.

Beritarafflesia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Masing-masing berinisial EH, yang merupakan Sekda Benteng saat ini selaku PA , dan DR, ASN Pemprov yang saat itu bertindak sebagai PPTK, serta HH penyedia jasa dari Jawa Barat. 

Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejari, sore ini sekitar pukul 16.05 WIB ketiganya harus menerima keputusan penahanan. 

Mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan pidana khusus, ketiganya mendapat pengawalan ketat petugas kejari dan dari kepolisian saat keluar dari kantor kejari menuju mobil menuju lapas, Kota Bengkulu. 

Baca Juga  Sat Lantas Polres RL Sosialisasi Aturan GBRONG

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH,  MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika telah dilakukan penetapan tersangka, terhadap tiga orang dalam kasus dugaan penyimpangan RDTR.

‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang. Ketiganya berinisial EH selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI,’’ jelas Kajari dalam jumpa pers di hadapan wartawan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru