Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif
Beritarafflesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih mendalami laporan mengenai pengunjung karaoke Ayu Ting Ting yang meninggal dunia diduga akibat meminum Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan sudah diterima, namun untuk saat ini laporan masih didalami.
“Laporannya masih kita dalami,” ucap Teddy, Rabu (13/07/2022)
Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Atas kasus meninggalnya 4 orang pengujung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) yang diduga akibat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu di karaoke ATT.
Laporan tersebut disampaikan oleh Reno Adiansyah selaku Kuasa Hukum Limei, ayah almarhumah Sarah Aulia, yang merupakan salah satu pengunjung karaoke ATT yang meninggal dunia.
Didalam laporan ke Polda Bengkulu, terlapornya adalah Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha dan beserta manajemen karaoke dengan dugaan tindak pidana pasal 359 KUHPidana tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Diketahui sebelumnya, pada hari jum’at 24 Juni 2022 lalu, ada tiga orang pengunjung karaoke ATT yang meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Karaoke ATT sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu, namun secara diam-diam, karaoke ATT diduga buka kembali. (BR1)












