Foto/ Gubernur Helmi Hasan bersama rombongan saat meninjaau Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
BENGKULU,Beritarafflesia.com, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meninjau secara langsung perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Hingga awal Juli 2026, progres pembangunan fisik sekolah tersebut telah mencapai 96,91 persen dan ditargetkan siap digunakan untuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Helmi menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena keterbatasan ekonomi maupun akses terhadap fasilitas pendidikan.
“Program ini sangat penting karena Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah hanya karena kendala biaya ataupun akses,” ujar Helmi pada rabu,(8/72026)
Ia menjelaskan, Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang memperoleh kepercayaan dari pemerintah pusat untuk membangun dua unit Sekolah Rakyat. Sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, serta Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Selain itu, Bengkulu juga mendapatkan pembangunan Sekolah Garuda yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Helmi, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk pembangunan dua Sekolah Rakyat tersebut. Kehadiran fasilitas pendidikan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi anak-anak yang selama ini mengalami kesulitan mengakses pendidikan formal.
Ia juga menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh perangkat daerah terkait agar melakukan pendataan secara aktif terhadap anak-anak yang belum bersekolah. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjangkau dan mengajak mereka agar kembali memperoleh layanan pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.
“Manfaatkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan penelusuran. Jangan sampai masih ada anak di Bengkulu yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu, Hari Setiadi, menjelaskan bahwa setiap Sekolah Rakyat dirancang menerima 270 peserta didik baru setiap tahun yang terdiri atas jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Pada Tahun Ajaran 2026/2027, Sekolah Rakyat di Bengkulu akan menerima sebanyak 46 peserta didik jenjang sekolah dasar, 90 peserta didik sekolah menengah pertama, dan 226 peserta didik sekolah menengah atas. Proses pembelajaran akan didukung oleh 14 orang guru serta 41 tenaga kependidikan yang telah dipersiapkan untuk memberikan layanan pendidikan secara optimal.
Dalam jangka panjang, kompleks Sekolah Rakyat tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 1.080 peserta didik yang terbagi ke dalam 36 rombongan belajar. Kapasitas tersebut meliputi 540 peserta didik sekolah dasar, 270 peserta didik sekolah menengah pertama, dan 270 peserta didik sekolah menengah atas.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap keberadaan Sekolah Rakyat dapat menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Helmi Hasan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta jajaran perangkat daerah terkait.,(Phr) Adv












