Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 83 Tahun di Tangkap Polisi

Kakek 83 Tahun di Bengkulu Utara Cabuli Sejumlah Bocah

BENGKULU UTARA, Beritarafflesia.com-  Warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, inisial PM (83) digiring ke kantor Kepolisian dari Polsek Ketahun. Kakek ini diringkus karena terbelit kasus pencabulan anak dibawah umur.,pada Minggu (16/7/2022).

Berdasarkan Keterangan yang berhasil di himpun media ini di lapangan, bahwa saat ini baru  2 bocah yang baru terungkap dan buat laporan ke polisi. Korban ini masing- masing berumur 10 dan 12 Tahun. Polisi dari polsek ketahun saat ini masih melakukan pengembangan, karena besar kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi korban pencabulan oleh inisial PM.

Baca Juga  Beri Informasi Keberadaan Buron, Warga Empat Lawang Terima Reward 20 dari Polisi

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan cara memberikan uang jajan sebesar 2 hingga 15 ribu kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.

Aksi bejat ini terbongkar usai sejumlah korban mengeluhkan kepada orang tuanya perihal rasa sakit disaat buang air kecil.

Baca Juga  Kabid Pengelolaan Informasi Bari Oktari SSTP Melepas Mahasiswa Magang UNRAS di Diskominfo BU

Usai terungkap, keluarga korban melaporkan peristiwa ini kepada otoritas Kepolisian.

Keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sebelum akhirnya menyerahkan PM kepada aparat Kepolisian.

Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Pramudya Wardana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

Baca Juga  Pondasi Pelapis Tebing Ambruk, Timbun Irigasi Sawah Kemumu Bengkulu Utara

“Terduga pelaku telah diamankan, dalam pemeriksaan. Hingga saat ini korban ada 2,” Uja Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui selulernya.( Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan