Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Berhasil Diringkus

- Penulis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus

Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com-Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dalam press releasenya di Mapolres, Selasa (11/10/2022), Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting menjelaskan, kedua terduga pelaku yakni residivis berinisial Ch (27), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, kemudian DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul pagi oleh Tim Opsnal Satreskrim, saat berada di Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup. Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku hendak melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” terang Kapolres.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di Alfamart tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 06.15 WIB, karyawan Alfamart terkejut saat hendak membuka toko, ternyata gembok rolling bagian depan sudah tidak ada lagi. Kemudian, saat membuka toko, didapati rokok pada etalase belakang kasir sudah berserakan dan banyak hilang. Selanjutnya, ketika mengecek pintu bagian belakang sudah dalam kondisi tidak terkunci.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kota Curup Ke-144, 19 Peserta Ikuti Lomba Tari Kreasi Daerah

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil Curat dari Alfamart, diantaranya 1 buah keranjang belanja bermerk Alfamart, 1 buah kartu perdana IM3, 18 buah kartu perdana XL, 1 unit kipas angin, 26 bungkus rokok berbagai merk, 13 bungkus rokok kosong, dan puluhan barang bukti lainnya.

“Untuk terduga pelaku Ch yang merupakan residivis tahun 2014 dan 2020 terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dnegan ancamana pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II

Kamis, 30 April 2026 - 08:39 WIB

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Berita Terbaru