Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Berhasil Diringkus

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com-Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dalam press releasenya di Mapolres, Selasa (11/10/2022), Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting menjelaskan, kedua terduga pelaku yakni residivis berinisial Ch (27), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, kemudian DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

Baca Juga  Polisi Kembali Temukan Ladang Ganja 1,5 Ha Di Rejang Lebong

“Keduanya ditangkap pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul pagi oleh Tim Opsnal Satreskrim, saat berada di Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup. Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku hendak melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” terang Kapolres.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di Alfamart tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 06.15 WIB, karyawan Alfamart terkejut saat hendak membuka toko, ternyata gembok rolling bagian depan sudah tidak ada lagi. Kemudian, saat membuka toko, didapati rokok pada etalase belakang kasir sudah berserakan dan banyak hilang. Selanjutnya, ketika mengecek pintu bagian belakang sudah dalam kondisi tidak terkunci.

Baca Juga  Edar Sabu, Warga PUT Ditangkap Polisi

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil Curat dari Alfamart, diantaranya 1 buah keranjang belanja bermerk Alfamart, 1 buah kartu perdana IM3, 18 buah kartu perdana XL, 1 unit kipas angin, 26 bungkus rokok berbagai merk, 13 bungkus rokok kosong, dan puluhan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Sekdakab Rejang Lebong  Lantik 71 Pejabat Eselon II, III dan IV

“Untuk terduga pelaku Ch yang merupakan residivis tahun 2014 dan 2020 terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dnegan ancamana pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan