Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Berhasil Diringkus

- Penulis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus

Dua Pria Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Diringkus

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com-Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dalam press releasenya di Mapolres, Selasa (11/10/2022), Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting menjelaskan, kedua terduga pelaku yakni residivis berinisial Ch (27), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, kemudian DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul pagi oleh Tim Opsnal Satreskrim, saat berada di Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup. Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku hendak melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” terang Kapolres.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di Alfamart tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 06.15 WIB, karyawan Alfamart terkejut saat hendak membuka toko, ternyata gembok rolling bagian depan sudah tidak ada lagi. Kemudian, saat membuka toko, didapati rokok pada etalase belakang kasir sudah berserakan dan banyak hilang. Selanjutnya, ketika mengecek pintu bagian belakang sudah dalam kondisi tidak terkunci.

Baca Juga  Sekda Yusran Fauzi,ST, Lantik Pejabat Struktural Lingkungan Pemkab Rejang Lebong

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil Curat dari Alfamart, diantaranya 1 buah keranjang belanja bermerk Alfamart, 1 buah kartu perdana IM3, 18 buah kartu perdana XL, 1 unit kipas angin, 26 bungkus rokok berbagai merk, 13 bungkus rokok kosong, dan puluhan barang bukti lainnya.

“Untuk terduga pelaku Ch yang merupakan residivis tahun 2014 dan 2020 terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dnegan ancamana pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru