Rejang Lebong, Beritarafflesia.com | Pengelolaan dana umat di Kabupaten Rejang Lebong kini bersiap memasuki babak baru yang lebih transparan, terpadu, dan berdampak luas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat tengah mengebut finalisasi draf Kesepakatan Bersama guna mengoptimalkan tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Sinergi strategis ini mulai dimatangkan dalam rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong pada Senin (13/7/2026) siang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Rejang Lebong, Darmansyah, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan ini akan menjadi fondasi legal yang kokoh bagi kedua belah pihak. Di dalamnya diatur tata laksana yang komprehensif, mulai dari ruang lingkup kerja sama, pembiayaan, hingga mekanisme pengumpulan dan pendistribusian.
“Begitu pembahasan draf ini rampung, dokumennya akan langsung diestafetkan kepada Plt Bupati Rejang Lebong, Bapak Hendri, dan Ketua Baznas untuk ditandatangani,” terang Darmansyah.
Ia juga menambahkan, kesepakatan payung (Memorandum of Understanding/MoU) ini nantinya akan diterjemahkan lebih detail ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis, memastikan setiap sen dana umat dikelola mulai dari tahap perencanaan hingga sampai ke tangan yang berhak.
Lima Pilar Utama untuk Kesejahteraan Warga
Optimalisasi regulasi ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Ketua Baznas Rejang Lebong, A. Supani, menekankan bahwa tata kelola ZIS yang baik akan berbanding lurus dengan kesejahteraan warga. Saat ini, dana umat yang dipercayakan kepada Baznas telah difokuskan untuk menggerakkan lima pilar program utama yang menyentuh langsung denyut nadi kehidupan masyarakat, yaitu:
Rejang Lebong Sehat: Bantuan pendanaan medis bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak.
Rejang Lebong Cerdas: Sokongan biaya pendidikan guna mencegah siswa dari keluarga prasejahtera putus sekolah.
Rejang Lebong Peduli: Jaring pengaman sosial berupa respons cepat bagi korban bencana, warga terlantar, para mualaf, hingga eksekusi program bedah rumah tidak layak huni.
Rejang Lebong Taqwa: Dukungan untuk kegiatan syiar Islam, insentif bagi para dai, hingga perbaikan sarana dan prasarana ibadah.

Rejang Lebong Sejahtera: Suntikan modal dan pendampingan untuk pengembangan usaha produktif serta sektor pertanian guna mengangkat derajat ekonomi warga.
“Melalui legalitas dan kolaborasi yang semakin solid bersama Pemkab ini, kami sangat berharap jangkauan Baznas bisa jauh lebih luas. Tujuannya satu, dana zakat, infak, dan sedekah ini benar-benar menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan di Rejang Lebong,” pungkas Supani.
Turut mengawal pembahasan krusial ini, jajaran pejabat teras Pemkab, seperti Kabag Hukum Indra Hadiwinata, Kabag Pemerintahan Syailendra Syah, serta perwakilan dari Bappeda, BPKD, dan Inspektorat. Keterlibatan lintas instansi ini menjadi sinyalemen kuat bahwa Pemkab serius memastikan pengelolaan dana umat berjalan akuntabel dan tepat sasaran. (Wawandra)












