Kusmito Gunawan: Skenario Surat Diknas dan Kebudayaan Provinsi indikasi Ada Keterlibatan Gubernur Bengkulu

- Penulis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kusmito Gunawan: Sekenario Surat Diknas dan Kebudayaan Provinsi indikasi ada Keterlibatan  Gubernur Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Tragadi Skenario surat Kadis Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang menghimbau kepada para Guru dan Siswa- Siswi agar memakai baju yang  bernuansyah Kuning pada acara Partai Golkar menuai Polemik, pada minggu ( 16/10/2022)

Atas tindakan tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengungkapkan, Secara jelas, sadar, dan sudah terbukti bahwa secara hukum telah dengan sengaja mendukung acara Partai Golkar yang melibatkan guru dan siswa sekolah, dan mengatutur skenario menggunakan pakaian yang bernuangsa kuning.

” Kita simpulkan yang pertama indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah gubernur Bengkulu dan  Kadis Pendikan dan Kebudayaan Prov Bengkulu layak di Diberhentikan atau di pecat dari ASN. Karena tindakan yang di lakukan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku” kata Kusmito Gunawan.

Dikatakannya, Surat yang mengandung ajakan terhadap ASN  dan para Siswa- Siswi bermain Politik tersebut telak di kirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bawaslu, Kemendagri dan Ketua KASN, guna menindaklanjuti pelanggaran ini. Bahkan Politisi PAN Kota Bengkulu ini meyakini ada indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah.

Baca Juga  Ini Pesan Walikota Helmi, kumpulkan Anak Yatim se-Kota Bengkulu di Balai Kota

” Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN harus netral dari bentuk pengaruh dan berpihak pada Parpol junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 junto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Maka dari itu polimik ini akan terus kita kawal sampai tuntas.” Tutup Kusmito.(CW)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru