Kusmito Gunawan: Skenario Surat Diknas dan Kebudayaan Provinsi indikasi Ada Keterlibatan Gubernur Bengkulu

- Penulis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kusmito Gunawan: Sekenario Surat Diknas dan Kebudayaan Provinsi indikasi ada Keterlibatan  Gubernur Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Tragadi Skenario surat Kadis Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang menghimbau kepada para Guru dan Siswa- Siswi agar memakai baju yang  bernuansyah Kuning pada acara Partai Golkar menuai Polemik, pada minggu ( 16/10/2022)

Atas tindakan tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengungkapkan, Secara jelas, sadar, dan sudah terbukti bahwa secara hukum telah dengan sengaja mendukung acara Partai Golkar yang melibatkan guru dan siswa sekolah, dan mengatutur skenario menggunakan pakaian yang bernuangsa kuning.

” Kita simpulkan yang pertama indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah gubernur Bengkulu dan  Kadis Pendikan dan Kebudayaan Prov Bengkulu layak di Diberhentikan atau di pecat dari ASN. Karena tindakan yang di lakukan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku” kata Kusmito Gunawan.

Dikatakannya, Surat yang mengandung ajakan terhadap ASN  dan para Siswa- Siswi bermain Politik tersebut telak di kirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bawaslu, Kemendagri dan Ketua KASN, guna menindaklanjuti pelanggaran ini. Bahkan Politisi PAN Kota Bengkulu ini meyakini ada indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah.

Baca Juga  Ikut seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota

” Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN harus netral dari bentuk pengaruh dan berpihak pada Parpol junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 junto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Maka dari itu polimik ini akan terus kita kawal sampai tuntas.” Tutup Kusmito.(CW)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB