Aneh ! PBG Belum Ada Pembangunan Asrama Haji Kemenag Berlangsung, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

4 Bangunan di lokasi asrama haji yang di Bangun kemenag provinsi Bengkulu tidak miliki izi  PBG 

Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Empat bangunan baru yang berada di Wisma Haji Bengkulu yang proses pengerjaannya sedang berlangsung diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengwas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari.

Plang nama proyek bangunan kemenag provinsi Bengkulu

Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji.

Andi, Projeck Manajer Perusahaan Pelaksana Pekerjaan saat ditemui mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait PBG bangunan sudah ada atau belum, karena dalam hal ini, pihaknya hanya sebatas mengerjakan fisik saja, PBG merupakan kewenangan dari Kemenag.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu-IPSA Gelar Pelatihan Public Speaking Siswa, Derta Ingatkan Ini

“Kalau masalah izin-izin urusannya Kemenag, kalau kita hanya pelaksana, pas kerja kita kerjakan. Saya tidak tahu ada apa tidak saya tidak berhak. Disini kami hanya bangunan saja, kalau jalan hanya untuk masukkan material saja. Pekerjaan diperkirakan selesai sampai akhir tahun 31 Desember 2022. Pekerjaan mulai tanggal 7 bulan Juni 2022,” kata Andi saat ditemui media, Selasa (25/10/2022).

Anehnya, Kabid Kegiatan Kemenag Provinsi Bengkulu, Imtihan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai PBG itu menyatakan bahwa PBG sedang proses.

“PBG sedang proses, sudah didaftar online, karena kami baru selesai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu persyaratan untuk PBG,” katanya.

Bangunan yang tidak miliki Izin PBG

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Apriasyah menyampaikan keanehan. Ia mengaku baru kali ini mendengar bahwa pengurusan PBG dilaksanakan setelah pekerjaan berlangsung, pada umumnya PBG itu dibuat sebelum pekerjaan berlangsung dikarenakan prosesnya yang lama.

Baca Juga  Terkumpul Rp 5,4 Miliar ZIS dari ASN Pemprov Bengkulu, Oslita: UPZ Ujung Tombak Pemungut Zakat

“Aneh saja, baru kali ini mendengar kalau PBG diurus setelah pekerjaan berlangsung. Semestinya PBG diurus sebelum pelaksanaan pekerjaan kontruksinya,” jelas Apriansyah.

Apriansyah menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Baca Juga  Lantik 7 Bupati-Wabup, Gubernur Rohidin Tegaskan Perkuat Sinergi Antar Daerah

“Ini melanggar, karena dalam peraturan itu jelas disebutkan. Kami minta Pemerintah Kota Bengkulu yang terkait agar menghentikan pelaksaan pekerjaan Asrama Haji yang izin PBG-nya belum selesai, apabila dalam hal ini Pemerintah Kota tidak bertindak tegas maka akan dijadikan contoh oleh yang lainnya hal ini tentu akan menjadi presedent buruk,” jelas Apriansyah.

Apriansyah menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Bengkulu mengevaluasi seluruh bangunan-bangunan yang ada di Kota Bengkulu karena diduga masih banyak bangunan-bangunan lainnya di Kota Bengkulu yang belum memiiki PBG. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan