DPRD Sesalkan Pembagunan Gedung Asrama Haji Belum Ada PBG

Beritarafflesia.com-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bengkulu Solihin Adnan, SH menyesalkan pembangunan gedung baru Asrama Haji sudah berjalan konstruksi tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Solihin Adnan, seharusnya Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu selaku yang berwenang mengeluarkan PBG.

“Seyogyanya, Kemenag Provinsi Bengkulu selaku perwakilan lembaga pusat yang ada di daerah harus berkoodinasi ke Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pembangunan gedung Asrama Haji sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Een sapaan akrabnya, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut, Solihin Adnan menjelaskan bahwa, terkait pembangunan gedung Asrama Haji belum memiliki PBG. Ia mempertanyakan kenapa dalam proses lelang proyek pembangunan gedung Asrama Haji tanpa adanya PBG, namun bisa dimulai pengerjaan bangunan gedung.

Baca Juga  Upaya Pengawasan Benih, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Bimtek Sosialisasi Peraturan dan Aplikasi 

“Tidak ada pengecualian dalam program pembangunan tanpa mengabaikan regulasi dan aturan, karena kita ini negara hukum,” tegasnya.

Ia pun menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini, untuk memberikan persetujuan sementara Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) sembari menunggu selesainya pengurusan PBG. Mengingat pembangunan gedung tersebut untuk kepentingan umum.

“Sehingga program pemerintah tetap berjalan dan kepentingan umum tetap terakomodir,” tukasnya.

Pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diduga tabrak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada namun pembangunan kontruksi sudah berjalan.

Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Baca Juga  Minta Antar Ke Tempat Kos, Motor Teman Di Embat

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Baca Juga  Solar Langka, Masyarakat Keluhkan Ke Pemkot Bengkulu

Data terhimpun, pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengwas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari mulai tanggal 7 bulan Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan