Minta Antar Ke Tempat Kos, Motor Teman Di Embat

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Tersangka Pencurian kendaraan Bermotor  Berinisial RR (27) Warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka RR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B/180  /IX / 2020 / BENGKULU / RES BKL / SEK GC, tanggal 07 September 2020.

” tersangka kami tangkap kemarin ( Senin, 30/08/21) dirumah sepupunya yang ada di desa Taba Paskah, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).” Ungkap Kasat Reskim Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat hari Senin tanggal 07 September 2020 tersangka minta diantar pulang dengan korban Robi Andika ke Kost”annya yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

” saat korban ke kamar mandi, tersangka ini mengambil kunci motor korban yang ditaruh korban diatas meja dan membawa motor korban.” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Jambret Di Pasar Bengkulu Diringkus Polisi

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ) selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah sepupunya di desa Taba Paskah Kabupaten Benteng.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, personil Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak menuju ketempat dimana tersangka berada.

” tersangka ini Kami tangkap saat bersembunyi dirumah kakak sepupunya yang ada di Kabupaten Benteng.” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa (Satu) lembar celana panjang levis warna biru donker.

” saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana motor korban disembunyikan oleh tersangka, kuat dugaan bahwa motor korban telah dijual oleh tersangka.” Tambah Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru