Kadis PMD Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi  Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020
Beritarafflesia.com- Kadis PMD, R. A. Denni menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi  Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020 di Ball Room Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta (Kamis, 21 April 2022).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Rapat yang dihadiri perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu dibuka oleh Horas Maurits Panjaitan, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam sambutannya, Maurits Panjaitan menyampaikan kegiatan ini merupakan pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh masyarakat salah satunya jaminan kesehatan.

Untuk melaksanakan ketentuan pada UU No. 40 Tahun 2004 ditetapkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Maurits Panjaitan, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam Sistem JSN. Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi akan Perjuangkan Perbaikan Jalan Desa Langgar Jaya Kab . Kepahiang

Untuk memastikan optimalisasi implementasi Perpres Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memastikan komitmen pemda atas piutang Iuran JKN Tahun 2021 yang bersumber dari APBD agar teranggarkan pada tahun anggaran 2022.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, R. A. Denni menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak dan wajib mendapatkan jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Namun, menurut Denni, untuk merealisasikan hal tersebut membutuhkan komitmen dan kerjasama yang kuat antara pemda dan pemerintah desa. Misalnya pembayaran iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, 4%-nya dibayar oleh pemberi kerja dalam hal ini pemda kabupaten/kota.

“Di sinilah peran kita, PMD Provinsi dan Kabupaten harus memastikan terpenuhinya jaminan kesehatan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota keluarganya. Dengan begitu kita dapat berkontribusi terhadap pencapaian target RPJMN Universal Health Coverage (UHC) 98% dari total penduduk Indonesia pada 2024 kelak” tegas Denni.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB