Kadis PMD Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi  Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020
Beritarafflesia.com- Kadis PMD, R. A. Denni menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi  Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020 di Ball Room Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta (Kamis, 21 April 2022).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Rapat yang dihadiri perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu dibuka oleh Horas Maurits Panjaitan, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam sambutannya, Maurits Panjaitan menyampaikan kegiatan ini merupakan pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh masyarakat salah satunya jaminan kesehatan.

Untuk melaksanakan ketentuan pada UU No. 40 Tahun 2004 ditetapkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Maurits Panjaitan, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam Sistem JSN. Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga  HUT Ke-74 2023, Paripurna DPRD BS Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Pembangunan dan Kawasan Wisata 

Untuk memastikan optimalisasi implementasi Perpres Perpres No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memastikan komitmen pemda atas piutang Iuran JKN Tahun 2021 yang bersumber dari APBD agar teranggarkan pada tahun anggaran 2022.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, R. A. Denni menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak dan wajib mendapatkan jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Namun, menurut Denni, untuk merealisasikan hal tersebut membutuhkan komitmen dan kerjasama yang kuat antara pemda dan pemerintah desa. Misalnya pembayaran iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, 4%-nya dibayar oleh pemberi kerja dalam hal ini pemda kabupaten/kota.

“Di sinilah peran kita, PMD Provinsi dan Kabupaten harus memastikan terpenuhinya jaminan kesehatan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota keluarganya. Dengan begitu kita dapat berkontribusi terhadap pencapaian target RPJMN Universal Health Coverage (UHC) 98% dari total penduduk Indonesia pada 2024 kelak” tegas Denni.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
SPAM Kobema Ditargetkan Rampung Akhir 2024, Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
Meriahkan HUT RI Ke-79 dan Hari Anak Nasional Ke-40, Pemkab Rejang Lebong Gelar Karnaval Tk/Paud
Peringatan Hari Pramuka Ke-63, Sekda Bengkulu Tekankan Pentingnya Peran Pramuka dalam Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:43 WIB

Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Berita Terbaru