Oknum Kasus Asusila Pimpinan Ponpes, Diduga ada 2 Korban Lainnya

Kepahiang. Beritarafflesia.com- Penetapan oknum pimpinan Sekolah swasta di Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka, dalam kasus asusila terhadap santriwati. Polisi terus melakukan proses pendalaman atas kasus yang mencoreng pendidikan tersebut.

Untuk diketahui, terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut, lantaran pihak korban melaporkan perbuatan tersangka pada 28 Oktober 2022 yang lalu.

Disampaikan oleh Iptu Doni Juniansyah Kasat Reskrim Polres Kepahiang, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang kerja oknum tersebut, ternyata ruang kerja itu sudah dirubah posisinya oleh pelaku

Baca Juga  Kepala Desa Suro Baru Kepahiang Rampungkan Gedung Serba Guna dan Satu Unit Gudang

“Saat kita melakukan gelar perkara di TKP yang diceritakan korban, Kepolisian mendapati bahwa interior dan furniture yang ada di ruang kerja tersebut sudah dirubah,” sampai Iptu Doni Juniansyah, Jum’at 9/12/ 2022.

Baca Juga  Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Pemuda Curup Akihrnya Menyerahkan Diri

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang kembali mendapati dua orang santriwati diduga juga menjadi korban tersangka, lantaran juga telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

“Kami juga telah menerima dua laporan lagi yang diduga menjadi korban, modusnya sama dengan iming-iming kesejahteraan dan menawarkan pekerjaan bagi korban,” jelasnya.

Baca Juga  Pemdes Suro Bali Gelar Musdes RKPDes Tahun 2023

Lanjutnya, bahwa berdasarkan keterangan dari korban lainnya tersebut, bahwa pelaku mengajak korban ke salah satu Villa di Kabupaten Rejang Lebong, dan memaksa untuk menuruti keinginan bejat pelaku.

“Jadi korban yang juga sudah melapor ini, diajak pelaku ke salah satu Villa dan meminta untuk melayani keinginan pelaku, namun korban melawan dan berhasil kabur,” demikian tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan