Gubernur Hidayatullah sjahid, Dukung Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Pengguna Knalpot Racing dan Balap Liar

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com-Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Keselamatan yang dinilai mengganggu kenyamanan Masyarakat, upaya penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing/brong oleh Jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kamis, 09/02/2023.

Dalam rangka Osp Keselamatan Nala mendapat dukungan dari Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang secara khusus, kemarin meminta agar menindak tegas pengguna knalpot brong dan balapan liar di kabupaten kepahiang.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban berlalu lintas, tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.

Bupati Kepahiang juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat semakin tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si, juga menyampaikan himbauan kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar karena dinilai sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Baca Juga  Dinas PUPR Pemerintahan Kepahiang Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasat Lantas Polres Kepahiang menegaskan “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah dimodifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kepala Daerah sembari menambahkan tindakan tegas dapat dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. 

Sebab, setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB