Gubernur Hidayatullah sjahid, Dukung Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Pengguna Knalpot Racing dan Balap Liar

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com-Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Keselamatan yang dinilai mengganggu kenyamanan Masyarakat, upaya penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing/brong oleh Jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kamis, 09/02/2023.

Dalam rangka Osp Keselamatan Nala mendapat dukungan dari Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang secara khusus, kemarin meminta agar menindak tegas pengguna knalpot brong dan balapan liar di kabupaten kepahiang.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban berlalu lintas, tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.

Bupati Kepahiang juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat semakin tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si, juga menyampaikan himbauan kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar karena dinilai sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Baca Juga  Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya

Kasat Lantas Polres Kepahiang menegaskan “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah dimodifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kepala Daerah sembari menambahkan tindakan tegas dapat dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. 

Sebab, setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Diduga Tolak Pasien Keracunan, DPRD Bengkulu Tengah Sidak Puskesmas Kembang Seri
Kapolda Bengkulu Hadirkan Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah di Rutan
Kapolda Bengkulu Lepas 393 Jamaah Haji Kloter 1, Pengamanan Diperketat Personel Polda Bengkulu
Kapolres Mukomuko Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kapolsek Ipuh dan Kapolsek V Koto
Pemkab Bengkulu Tengah Sidak Dapur SPPG Kembang Seri 1 Pasca Dugaan Keracunan Siswa
Jelang Lebaran, Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah Sidak Wahana Surya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:31 WIB

Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas

Sabtu, 25 April 2026 - 18:59 WIB

DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Tolak Pasien Keracunan, DPRD Bengkulu Tengah Sidak Puskesmas Kembang Seri

Sabtu, 25 April 2026 - 10:57 WIB

Kapolda Bengkulu Hadirkan Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah di Rutan

Jumat, 24 April 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Mukomuko Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kapolsek Ipuh dan Kapolsek V Koto

Berita Terbaru