Tidak ikut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Mamosey Sebut Tahapan Coklit Di Minsel ‘CACAT’ Aturan

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minsel,Beritarafflesia.com — Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 saat ini masuk dalam Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Sejak kemarin (12/02/23) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel sudah melaksanakan Tahapan Coklit melalui Pantarlih yang ada ditiap Kelurahan/Desa.

Namun sangat disayangkan, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Abdul Majid Mamosey, bahwa pelaksanaan Tahapan Coklit tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

“Sesuai yang kami dapatkan dilapangan saat melakukan pengawasan, KPU Minsel melalui pantarlih memang tidak siap saat melakukan pencoklitan, karena mulai dari atribut, buku pedoman, tidak menggunakan e-coklit dalam proses input data bahkan SK pantarlih tidak mengantonginya. Ini jelas melanggar pedoman teknis yang sudah diatur oleh KPU pusat,” beber Mamosey.

Baca Juga  Bupati FDW ingatkan Peran ASN Dalam Peningkatkan Pelayanan Publik di Minsel

Lanjutnya lagi, KPU Minsel juga melalui PPS saat melakukan pelantikan Pantarlih, masih saja melantik calon anggota pantarlih yang masuk dalam Sipol, padahal empat hari sebelum pelantikan sudah ada warning dari bawaslu mengenai persyaratan pantarlih yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat 50 angka 1 huruf e.

“Hal ini jelas melanggar undang – undang pemilu, saya pastikan ini merupakan pelanggaran dan akan dijadikan temuan yang nantinya diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas mamosey.

(**)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat
Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum
Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh
Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel
Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut
Bawaslu Sulut Ajak Mahasiswa Tolak dan Lawan Politik Uang
Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Minsel Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU
Bupati FDW ingatkan Peran ASN Dalam Peningkatkan Pelayanan Publik di Minsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:29 WIB

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:25 WIB

Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:49 WIB

Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh

Senin, 29 Mei 2023 - 07:29 WIB

Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel

Senin, 22 Mei 2023 - 21:48 WIB

Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB