DPRD Seluma Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Enam Raperda

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Seluma. Senin, 13 Maret 2023.

Seluma,Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda nota pengantar terkait penjelasan tentang Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terbaru tahun 2023 di ruang sidang kantor DPRD, Senin (13/3/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, didampingi Wakil ketua I Sugeng Zonrio, dan diikuti seluruh anggota DPRD lainnya.

Turut dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, unsur Forkopimda Kabupaten Seluma beserta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma.

Dalam penyampaiannya, Bupati Erwin Octavian mengatakan, Nota pengantar penjelasan Enam Raperda ini akan disusun sesuai dengan tahapan Raperda yang akan dibahas kedepan, dan ini akan dijadikan Perda Seluma tahun 2023.

“Raperda ini akan dilakukan pembahasan tahap demi tahap, tujuannya tidak lain dengan adanya Raperda ini akan menjadikan seluma lebih Alap lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Wakil bupati Seluma Kunker ke Puskesmas Terkait Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Lanjut Bupati Erwin,dari enam Raperda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat ataupun Daerah, sebab salah satunya yakni, Raperda pemberian bantuan Hukum.

Yang nantinya kata Bupati Erwin, apabila ada masyarakat Seluma mendapatkan masalah sehingga dengan adanya Raperda ini, Pemda akan memberikan fasilitas bantuan hukum.

“Salah satu raperda yang dirancang ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yaitu terkait bantuan Hukum,”pungkasnya.

DPRD Seluma Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Enam Raperda

Adapun enam Raperda yang dilakukan pembahasan yaitu:

  1. Raperda Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Kabupaten Seluma.
  2. Raperda tentang pemberian bantuan hukum.
  3. Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank Bengkulu.
  4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
  5. Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (Adv)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB