Sat Narkoba Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Senin, 3 April 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangka Barat,Beritarafflesia.com –

Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di kontrakan milik sdr. Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, kamis, 30 Maret 2023 Jam 20:00 WIB

Penangkapan Pelaku RZ (36) tahun
Warga Kp. Sungai Daeng Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
. Dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,90gram,

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba. Senin (03/04/2023)

“Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan milik sdr. Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.” Ujar Kasat Narkoba

Baca Juga  Jelang Akhir Pekan Ini, Polda Bengkulu Biddokkes Lakukan Pembagian 125 Paket Sembako Kepada Warga

Sekira pukul 20.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (satu) orang pria RZ di kontrakan milik sdr. Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, pada saat anggota melakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukanlah 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di kantong celana warna coklat sebelah kanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatan Tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika ,”jelas Kasat Narkoba

• Humas Polres Bangka Barat •

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan
Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya
Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip
Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lubuk Linggau Feri Anggriawan Gelar Reses II Tahun 2026
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip

Berita Terbaru