Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com-Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah ditetapkan Pemkab BS bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) BS.
Besaran zakat fitrah sesuai berita acara nomor 800/50/Setda/B.2/IV/2023. Penetapan zakat merujuk harga beras standar di daerah.
Jika dibayarkan dengan uang maka ada 3 pilihan. : Tertinggi Rp40.000, sedang Rp35.000, dan Terendah Rp25.000 per jiwa.
Tolok ukur besaran zakat dalam bentuk uang berdasarkan beras yang biasa dikonsumsi setiap
hari.
Namun bagi yang mau memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, ukurannya tetap sama yakni 10 canting atau 2,5 kilogram.
“Untuk besaran zakat Fitrah di Bengkulu Selatan sudah ditetapkan. Zakat fitrah dalam bentuk beras 10 canting atau 2,5 kilogram per jiwa.
Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan dengan 3 pilihan atau kriteria.
Beras kualitas rendah Rp25.000, beras kualitas sedang Rp30.000, dan beras kualitas super Rp40.000.
“Setelah ditetapkan besaran zakat Fitrah Ramadan tahun ini, masyarakat bisa menentukan sendiri untuk membayar zakat tersebut sesuai pedoman yang ditetapkan.
Penyaluran sudah bisa dilakukan mulai sekarang melalui panitia zakat fitrah di masjid masing-masing,” tutur Sukarni.(ta)