Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Tidak Lakukan Aksi Demontrasi 

- Penulis

Senin, 1 Mei 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Lakukan Aksi Demontrasi 

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Lakukan Aksi Demontrasi 

BENGKULU TENGAH,BERITARAFFLESIA.COM-Memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada Senin (1/5/2023), Pimpinan Daerah Federasi Bengkulu Pertanian dan Perkebunan, Serikan Perkerjan Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)  Provinsi Bengkulu Septi Periyadi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi demontrasi.

Meski tidak melakukan aksi demontrasi, pihak SPSI tetap akan membuat kegiatan berupa sosialisasi Undang Undang ketenagakerjaan yang baru kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu

“Rencananya kita kan membuat sosialisasi soal Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini, agar seluruh pekerja bisa memahami apa hak dan kewajibannya,” ujar Septi, Senin (1/5/2023).

Kegiatan yang rencananya akan digelar pada Sabtu (6/5/2023) dan berlokasi di aula Hotel Garage Horizon Bengkulu

“Nanti, narasumbernya kita undang dari pihak kepolisian, kejaksaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, agar benar-benar clear pemahamannya,” ungkapnya.

Mantan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tersebut menilai, sosialisasi UU Ketenagakerjaan tersebut sangat perlu dilakukan, sebab polemik terkait UU Ketenagakerjaan sudah dirasakan sejak disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Usin Sebut Rohidin, Helmi dan Mian Layak Jadi Gubernur Bengkulu

“Awalnya kan UU Cipta Kerja, tetapi MK minta diubah, sampai saat ini kan tidak diubah UU itu, malah dibuat Perpu yang sekarang disahkan sebagai UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Septi.

Selain itu, isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga tidak memiliki perubahan jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja yang diminta diubah oleh MK.

“Makanya, saat sosialisasi nanti akan kita kupas habis, sebenarnya seperti apa makna UU ketenagakerjaan yang baru ini berdasarkan berbagai narasumber,” jelas Septi.

Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi pekerja di Provinsi Bengkulu yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB