Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Tidak Lakukan Aksi Demontrasi 

- Penulis

Senin, 1 Mei 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Lakukan Aksi Demontrasi 

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Lakukan Aksi Demontrasi 

BENGKULU TENGAH,BERITARAFFLESIA.COM-Memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada Senin (1/5/2023), Pimpinan Daerah Federasi Bengkulu Pertanian dan Perkebunan, Serikan Perkerjan Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)  Provinsi Bengkulu Septi Periyadi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi demontrasi.

Meski tidak melakukan aksi demontrasi, pihak SPSI tetap akan membuat kegiatan berupa sosialisasi Undang Undang ketenagakerjaan yang baru kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu

“Rencananya kita kan membuat sosialisasi soal Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini, agar seluruh pekerja bisa memahami apa hak dan kewajibannya,” ujar Septi, Senin (1/5/2023).

Kegiatan yang rencananya akan digelar pada Sabtu (6/5/2023) dan berlokasi di aula Hotel Garage Horizon Bengkulu

“Nanti, narasumbernya kita undang dari pihak kepolisian, kejaksaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, agar benar-benar clear pemahamannya,” ungkapnya.

Mantan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tersebut menilai, sosialisasi UU Ketenagakerjaan tersebut sangat perlu dilakukan, sebab polemik terkait UU Ketenagakerjaan sudah dirasakan sejak disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sah,Gubernur Rohidin Lantik Isnan fajri Menjabat Sekda Provinsi Bengkulu 

“Awalnya kan UU Cipta Kerja, tetapi MK minta diubah, sampai saat ini kan tidak diubah UU itu, malah dibuat Perpu yang sekarang disahkan sebagai UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Septi.

Selain itu, isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga tidak memiliki perubahan jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja yang diminta diubah oleh MK.

“Makanya, saat sosialisasi nanti akan kita kupas habis, sebenarnya seperti apa makna UU ketenagakerjaan yang baru ini berdasarkan berbagai narasumber,” jelas Septi.

Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi pekerja di Provinsi Bengkulu yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru