Beredar Surat Pemberhentian Supardi sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan

BENGKULU SELATAN,Beritarafflesia.Com – Beredar di group whatsapp Surat pemberhentian Supardi, S.Sos sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024.
Supardi adalah politisi Partai Berkarja dan anggota DPRD Bengkulu Selatan dari daerah pemilihan III Kabupaten Bengkulu Selatan.
Surat pemberhentian tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.236.B1.tahun 2023.
Ketua DPD Partai Bekarya Bengkulu Selatan, Wadimin membenarkan jika pihaknya juga telah menerima surat tersebut. Dan saat ini surat keputusan Gubernur Bengkulu tersebut sudah diteruskan ke sekretariat DPRD dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Iya memang ada. Surat tersebut sudah kami tembuskan ke Sekretariat DPRD dan KPU Bengkulu Selatan,” kata Wadimin.
Ditambahkan Wadimin, Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkulu Selatan masa jabatan 2019-20s4 atas nama Supardi, S.Sos, ditanda tangani pada Jumat (19/5/2023).
“Informasi kami terima jumat pekan lalu surat tersebut ditanda tangani oleh Gebernur. Artinya, secara resmi jabatan Supardi, S.Sos telah tidak lagi sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan,” ungkap Wadimin.
Berharap, dengan telah ditembuskan keputusan Gubernur Bengkulu, pihak terkait segera mengangkat penggantinya sesuai dengan surat pengangkatan yang di keluarkan juga oleh Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Paripurna DPRD BS, Bupati Gusnan Apresiasi Kepada Banggar Legeslatif Atas Penyelesaian Rancangan APBD-P  2022

“Semoga pihak terkait segera menindak lanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu, sesuai dengan surat pemberhentian dan pelatikan,” tegas Wadimin.
Sementara, Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos mengatakan dirinya sedikit terkejut, dan benar informasi surat pemberhentian dan pengakatan sudah masuk ke sekretariat.
Tentunya dirinya tidak akan tinggal diam dengan permasalahan ini.
“Iya sudah tahu masalah adanya surat pemberhentian. Tetapi saya tidak akan tinggal diam begitu saja. Saya pasti akan mengambil langkah hukum. Dan saya sendiri susah menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum saya,” tutur Supardi.
Disambung Supardi, dirinya menganggap bawah surat tersebut dilakukan secara sepihak. Sebab selama ini masalah atau kesalahan yang dilakukannya tidak ada, tahu-tahu timbul pemberhentian dan pengakatan ini patut dipertanyakan.
“Intinya saya tidak tinggal diam. Saya akan memperjuangkan hak-hak saya. Kalau sepert ini, ada pemberhentian sepihak. Ini harus dilakukan penyelidikan dan dipertanyakan,” pungkas Supardi.
Disisi lain, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim mengatakan dirinya belum mengetahui jika surat pemberhentian dan pengakatan salah seorang anggota DPRD telah masuk ke sekretariat.
“Belum tahu, sudah masuk atau belum. Tetapi saya akan cek dulu kebenaran informasi tersebut,” beber Ketua.
Dari informasi yang didapat, persoalan ini terjadi sejak tahun 2021 yang lalu. Hal ini setelah Supardi dianggap bukan lagi anggota Partai Berkarya yang resmi atau diakui.
Karena Partai Bekarya yang diakui adalah versi Muhdi PR. Sedangkan, Supardi merupakan anggota Partai Bekarya yang diketui oleh Tomi Suharto.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan