Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel

- Penulis

Senin, 29 Mei 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulut.Britaraflflesia.comDengan adanya perkembahan media sosial yang semakin hari semakin meningkat terlebih di kabupaten Minahasa Selatan apalagi di beberapa gurub Facebook suda banyak timbul akun-akun atau yang tenar fake account atau alter account setelah di cermati banyak yang meresakan masyarakat dengan lewat akun-akun tersebut menyebarkan kan ujaran kebencian bahkan menjastis oknum atau sekelompok orang terutama berita Hoax yang bisa memicu hal-hal yang tidak dinginkan.
Juwindo Sumapow salasatu kader Partai solidaritas Indonesia DPD Minahasa Selatan saat di temui Minggu 28 Mei 2023, menyampaikan sanggat kecewa dengan adanya pembiaran terhadap fake account atau alter account sangat tidak baik kalu jentel silakan pakai akun asli, saya mewakili Kader Partai Solidaritas Indonesia terlebih DPD Minahasa Selatan Menolak akun-akun Palsu di Media Sosial.
Harapan kami dari partai PSI Minahasa Selatan Kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel dan dinas Kominfo Minsel harus cepat bertidak ingat UU ITE adalah ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan merupakan hukum di dalam atau di luar wilayah Indonesia, yang berdampak negatif. Itu merugikan kepentingan bangsa.
Di dalam media sosial kita tidak boleh sembarangan menjelek-jelekan individu atau nama baik seseorang serta tidak boleh menjelek-jelekan suatu lembaga tertentu, karena telah diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banayak Rp.750.000.000.00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ucap Windo

Baca Juga  Sampaikan LKPJ T.A 2022, Bupati FDW Ucapkan Terimakasih

Di tambakan pemuda yang di sapa Windo ini, Terdapat juga di pasal 45A ayat (2) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.0000.00 (satu miliar rupiah).

Di dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) yang merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi, di dalam UU ITE tersebut sudah jelas tertera bahwa UU ITE harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunanya agar pengguna merasa dilindungi dan merasa aman dalam bermedia sosial.

Kami dari partai PSI mengajak marilah kita sama lebih bijak dan sopan saat mengunakan medsos serta bijak menangapi status dan akun yang ada jangan cuma karna emosi kita status di medsos atau komen akhirnya kita mendapat masalah yang lebih besar. Tutup Windo

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat
Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum
Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh
Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut
Bawaslu Sulut Ajak Mahasiswa Tolak dan Lawan Politik Uang
Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Minsel Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU
Bupati FDW ingatkan Peran ASN Dalam Peningkatkan Pelayanan Publik di Minsel
Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:29 WIB

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:25 WIB

Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:49 WIB

Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh

Senin, 29 Mei 2023 - 07:29 WIB

Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel

Senin, 22 Mei 2023 - 21:48 WIB

Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB