Ketua DPRD Kota Bengkulu Terima Surat Pengunduran Diri Helmi Hasan

- Penulis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-DPRD Kota Bengkulu, sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Wali Kota Helmi Hasan sebagai syarat untuk maju sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dari Partai PAN.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto tanggal 26 Juni 2023 llalu untuk ditindaklanjuti.

Suprianto menjelaskan memang benar surat tersebut sudah diterimanya dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Benar, surat pengajuan pengunduran diri Walikota Helmi Hasan telah disampaikan DPRD dan kita terima. Selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (12/07/2023).

Pengunduran diri sebagai Wali Kota Bengkulu merupakan ketentuan yang diatur, karena telah masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR-RI dapil Bengkulu, harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan.

Namun sebelum Helmi Hasan diumumkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU, Helmi masih bisa melakukan aktifitas sebagai walikota.

Baca Juga  Dukung Kedaulatan Pangan Rakyat, Pemprov dan Wamentan RI Tanam Padi Perdana Serentak

Dalam ketentuan telah diatur untuk pengajuan surat pengunduran diri dilakukan sebagai syarat pencalonan anggota DPR RI dapil Bengkulu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.

Begitu pula, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 10 November 2023.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru