Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perpanjang program pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2023.

“Program pemutihan awalnya direncanakan hingga 31 Agustus 2023, namun melihat animo masyarakat, kami akan memperpanjang program hingga akhir 2023. Besok rapat koordinasi terakhir penentuannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Senin,(14/08/2023)

Adanya program keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata dia, maka diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.

Program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tersebut tentunya juga mendorong masyarakat lebih meningkat kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.

Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

“Realisasi penerimaan sampai Agustus 2023 ini, sebanyak 49 persen soal pajak kendaraan bermotor, ini sangat signifikan sekali dibandingkan tidak ada program keringanan denda pajak. Namun, kami belum menghitung total nominal PAD dari pajak ini usai ada program keringanan denda,” kata dia. 

Baca Juga  Tahun Ini, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023. 

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program itu merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program sebelumnya di 2022.

Ia pun menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

“Kami imbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda,” Tutup  Hamka.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru