Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perpanjang program pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2023.

“Program pemutihan awalnya direncanakan hingga 31 Agustus 2023, namun melihat animo masyarakat, kami akan memperpanjang program hingga akhir 2023. Besok rapat koordinasi terakhir penentuannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Senin,(14/08/2023)

Adanya program keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata dia, maka diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.

Program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tersebut tentunya juga mendorong masyarakat lebih meningkat kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.

Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

“Realisasi penerimaan sampai Agustus 2023 ini, sebanyak 49 persen soal pajak kendaraan bermotor, ini sangat signifikan sekali dibandingkan tidak ada program keringanan denda pajak. Namun, kami belum menghitung total nominal PAD dari pajak ini usai ada program keringanan denda,” kata dia. 

Baca Juga  Usin : Gen Z Jangan Tabu Untuk Belajar Politik

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023. 

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program itu merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program sebelumnya di 2022.

Ia pun menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

“Kami imbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda,” Tutup  Hamka.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu
Undangan Pengajian dan Peluncuran Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober 2026
Dukung Guru Melek Teknologi AI, Wagub Mian Dorong Bengkulu Harus Sejajar dengan Provinsi Lain
Pemprov dan TNI Matangkan Karya Bakti Skala Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB