Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan terkait dengan fungsi dan wewenang gubernur yang melekat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saat pimpin apel pagi di halaman Kantor Pemda Bengkulu Selatan, 05/09/2023.

“Tugas gubernur itu, mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan. Jika selama ini lebih terkesan seremonial saja, sekarang diminta, gubernur melalui OPD teknis untuk turun langsung, sejauh mana tugas pembantuan itu dilaksanakan di lapangan,” terang Gubernur di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan serta para Camat se-Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut Rohidin menegaskan tugas, fungsi dan kewenangan gubernur untuk memonitoring serta melakukan evaluasi dan supervisi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan APBD di setiap kabupaten dan kota. Terkait dengan kewenangan gubenur bahwa gubernur bertindak selaku wakil dari pemerintah pusat dapat menyetujui dan membatalkan peraturan daerah.

“Kemudian tugasnya lagi, gubernur melakukan montoring, evaluasi dan supervisi. Ini kekuatan tiga kata fungsinya jelas sekali. Yang ketiga kita melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah.”

“Peraturan daerah apa yang diatur oleh gubernur, yang pertama terkait APBD dan APBD Perubahan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelaksanaan APBD. Itu tugas kepala daerah, dalam hal ini gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.”

“Nah kewenangannya apa? Kalau ada tugas ada kewenangan bapak ibu sekalian, yang pertama gubernur itu mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau membatalkan peraturan daerah.”

“Hati-hati. Sudah tiga aturan daerah yang saya batalkan, tapi kepala daerah tetap tidak mengikuti apa yang diarahkan gubernur.”

“Ketika saya sudah mencabut, itu bukan tangannya Rohidin. Itu sudah dikonsultasikan ke Mendagri, materinya dibahas dan setujui untuk dicabut,” tegas Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Buka Musyawarah GEMUJA BSA: Sinergi untuk Membangun Bengkulu

Gubernur Rohidin juga menyampaikan arahan kepada seluruh Camat, akan pentingnya menyelesaikan masalah sebelum meninggalkan atau pada saat habis masa jabatan, agar tidak menimbulkan suatu permasalahan.

“Nah, catatan dan poin penting yang ingin saya sampaikan terkait kewenangan pelaksanaan supervisi. Di seluruh wilayah Bengkulu sudah saya rekap, terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Jangan sampai meninggalkan persoalan ketika mengakhiri masa jabatan, hati-hati.”

“Saya lihat dan sudah saya rekap, beberapa kepala desa atas persetujuan camat memberhentikan perangkat desa, tanpa prosedur. Sudah kita batalkan, namun tetap melantik yang baru, tidak mengikuti gubernur.”

“Ya silahkan jika bapak ibu tetap tidak mau mengikuti, ya silahkan. Tapi nanti pasti akan dapat dampaknya. Itu akan jadi temuan, jika ada pemeriksaan, ini ga berhak orang ini mendapatkan, karena sudah gubernur batalkan.”

“Maka sekali lagi saya minta kepada camat, boleh berhentikan perangkat desa, tapi minta berita acara dari inspektorat, tegurannya seperti apa, berita acaranya seperti apa, sehingga dengan kesalahan itu dia mendapatkan hukuman yang terberat, berupa pemberhentian,” jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.

Di penutup arahannya, Gubernur Rohidin menekankan untuk betul-betul menjadikan hal tersebut perhatian, khususnya terkait dengan peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh gubernur.

Selepas apel pagi, Gubernur Rohidin melanjutkan dengan menggelar rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati serta ketua DPRD Bengkulu Selatan di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan untuk membahas pembangunan di kabupaten dan kota.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD
Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan
Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik
Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 September 2026 - 15:56 WIB

Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB