AKP Yudha Selaku Kapolsek Jebus Giat Laksanakan Penyelesaian Perkara Dengan Metode : (restorative justice)

- Penulis

Sabtu, 9 September 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangka Barat//Beritarafflesia.com,
Kapolsek Jebus AKP Yudha Pakoso, S.I.K., M.A. memimpin kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap perkara pengeroyokan dan Membawa Sajam tanpa izin yang bukan untuk peruntukannya yang terjadi di Desa Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat,8 September 2023.

Adapun Kejadian tersebut ( 29/8/2023 ) bermula Sdr.MSR (pelaku pengeroyokan) bertanya kepada Sdr. JF (pelaku Sajam dan korban pengeroyokan) tentang tambang milik Sdr.JF yang sedang beroperasi di Pulau Kambing Desa Bakit, selanjutnya Sdr.JF berjalan mundur sehingga tersandung yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan kemudian berdiri kembali namun Sdr.JF mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang pelaku sambil menghadapkan sebilah pisau tersebut ke arah Sdr. MSR selanjutnya Sdr.MSR (pelaku), Sdr.AFI (pelaku) dan Sdr.ALS (pelaku) melakukan penganiayaan dengan cara memukul Sdr.JF menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut para pihak mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Kabupaten Bangka Barat Apresiasi Kegiatan Bansos Bantu Masyarakat Yang Kurang Mampu

Namun setelah melalui mediasi antar para pihak, diperoleh kesepakatan antara Terlapor dan Keluarganya saling meminta maaf dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kegiatan Restorative justice ini dilaksanakan di Ruang gelar perkara unit Reskrim Polsek yang di hadiri Kapolsek Jebus, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ps. Kanit Proovost Polsek Jebus, Ps. Kasium Polsek Jebus, Ps.Kanit Intel Polsek Jebus, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Bakit, Bhabinsa Desa Bakit, Kades Bakit, Ketua Adat Desa Bakit, Perangkat Desa Bakit, Toko Masyarakat Desa Bakit, Keluarga Pelapor dan Terlapor.

Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso, S. I. K., M. A seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan Terlaksananya penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) pada kasus Ini merupakan Dukungan Polsek Jebus atas Program Kapolri dan keinginan dari para Pihak.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cagub Rohidin Money Politik Bagi-bagi Duit Suap Kepada Warga
Amanat Panglima TNI di Bacakan Kasrem 045/Gaya Dalam Upacara 17-an
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77,Polres Bangka Barat Tanam 4.000 Mangrove Tahap 3
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bangka Barat Apresiasi Kegiatan Bansos Bantu Masyarakat Yang Kurang Mampu
Perkokoh Sinergitas TNI POLRI, Polresta Pangkalpinang bersama Kodim 0413/ Bangka Gelar Halal Bihalal
Sambut Idul Fitri 1444 H Personil Polres Bangka Barat Berikan Pengamanan Pelaksanaan Pawai Obor
Kapolres Bangka Barat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2023
Kasrem 045/Gaya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Viral Cagub Rohidin Money Politik Bagi-bagi Duit Suap Kepada Warga

Rabu, 17 April 2024 - 15:03 WIB

Amanat Panglima TNI di Bacakan Kasrem 045/Gaya Dalam Upacara 17-an

Sabtu, 9 September 2023 - 21:09 WIB

AKP Yudha Selaku Kapolsek Jebus Giat Laksanakan Penyelesaian Perkara Dengan Metode : (restorative justice)

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77,Polres Bangka Barat Tanam 4.000 Mangrove Tahap 3

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:05 WIB

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bangka Barat Apresiasi Kegiatan Bansos Bantu Masyarakat Yang Kurang Mampu

Berita Terbaru