Bisa Didenda Bagi Masyarakat Beri Uang Pada Gelandangan dan Pengemis Jalanan

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia,Com– Ini jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terkhusus yang sering memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan. Ternyata, memberi uang kepada pengemis itu dilarang dan ini diatur dalam peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017.

Ini dijelaskan kepala dinas sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang yang akhir-akhir ini gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis). Seperti Rabu (1/11/23), Sahat turun lagi ke lapangan menghampiri para gepeng di beberapa simpang.

Sahat mengatakan, sesuai perda nomor 07 tahun 2017, aktifitas atau kegiatan meminta-minta dijalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Bersama Gubernur Rohidin Tinjau Vaksinasi dan Bakti Sosial Alumni Akpol 1997

“Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu,” ujar Sahat.

Sahat mengatakan pihaknya sudah sering mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis yang biasanya dilakukan oleh manusia silver dan pengemis yang menggunakan kostum badut atau boneka.

Ke depan, lanjut Sahat bila sosialisasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017 itu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru