Bisa Didenda Bagi Masyarakat Beri Uang Pada Gelandangan dan Pengemis Jalanan

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia,Com– Ini jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terkhusus yang sering memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan. Ternyata, memberi uang kepada pengemis itu dilarang dan ini diatur dalam peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017.

Ini dijelaskan kepala dinas sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang yang akhir-akhir ini gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis). Seperti Rabu (1/11/23), Sahat turun lagi ke lapangan menghampiri para gepeng di beberapa simpang.

Sahat mengatakan, sesuai perda nomor 07 tahun 2017, aktifitas atau kegiatan meminta-minta dijalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  Tekan Inflasi Harga Beras, Pemkot Siapkan Lahan di Pasar untuk Kios Pangan Murah

“Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu,” ujar Sahat.

Sahat mengatakan pihaknya sudah sering mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis yang biasanya dilakukan oleh manusia silver dan pengemis yang menggunakan kostum badut atau boneka.

Ke depan, lanjut Sahat bila sosialisasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017 itu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB