Bisa Didenda Bagi Masyarakat Beri Uang Pada Gelandangan dan Pengemis Jalanan

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia,Com– Ini jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terkhusus yang sering memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan. Ternyata, memberi uang kepada pengemis itu dilarang dan ini diatur dalam peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017.

Ini dijelaskan kepala dinas sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang yang akhir-akhir ini gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis). Seperti Rabu (1/11/23), Sahat turun lagi ke lapangan menghampiri para gepeng di beberapa simpang.

Sahat mengatakan, sesuai perda nomor 07 tahun 2017, aktifitas atau kegiatan meminta-minta dijalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  RSHD Terima Mahasiswa/Mahasiswi Magang S1 Keperawatan Stikes Trimandiri Sakti

“Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu,” ujar Sahat.

Sahat mengatakan pihaknya sudah sering mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis yang biasanya dilakukan oleh manusia silver dan pengemis yang menggunakan kostum badut atau boneka.

Ke depan, lanjut Sahat bila sosialisasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017 itu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru