Amanat Pemerintah Pusat,Tugas Gubernur Awasi Pembentukan Produk Hukum Dan Perda

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Bersama: Sekretaris Daerah Hamka Sabri bersama pejabat Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota

Provinsi Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, salah satu tugas Gubernur yang diamanatkan undang-undang yaitu, mengawasi pembentukan tentang Produk regulasi Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini di sampaikan   Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat Rapat yang digelar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota, pada Selasa (12/10/2021).

Doc Poto/ Phr: Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat menyampaikan sambutan 

Selain itu, kata Hamka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga  Tahapan Kampanye Segera Dimulai, Pemprov Bengkulu Ingatkan Netralitas

“Yang salah satunya adalah pembinaan berupa evaluasi dan fasilitas terhadap produk hukum daerah,” tegas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Lanjut Hamka, dalam sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah dikenal istilah preventif dan represif. Pengawasan represif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Pengawasan Represif adalah setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh klarifikasi,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu ini.

Adapun tujuan pengawasan itu jelas Hamka, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pembentukan.

“Dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kepentingan umum,” Tutupnya.(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal
Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu
Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Helmi- Dedy Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, Produk UMKM Diborong dan Dibagikan kepada Masyarakat
Demokrat Kepahiang Gelar Gerakan Langit Biru di Air Terjun Desa Datar, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Festival Warisan Rasa Asia Hadir di Bengkulu, Sajikan Kuliner Nusantara dan Mancanegara
Serap Aspirasi Masyarakat, Usin Abdisyah Dorong Penambahan Anggaran BPJS dan Peningkatan Fasilitas Kesehatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:11 WIB

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:29 WIB

Helmi- Dedy Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, Produk UMKM Diborong dan Dibagikan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB