Amanat Pemerintah Pusat,Tugas Gubernur Awasi Pembentukan Produk Hukum Dan Perda

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Bersama: Sekretaris Daerah Hamka Sabri bersama pejabat Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota

Provinsi Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, salah satu tugas Gubernur yang diamanatkan undang-undang yaitu, mengawasi pembentukan tentang Produk regulasi Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini di sampaikan   Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat Rapat yang digelar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota, pada Selasa (12/10/2021).

Doc Poto/ Phr: Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat menyampaikan sambutan 

Selain itu, kata Hamka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga  Pemprov Atasi Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Terus Menurun

“Yang salah satunya adalah pembinaan berupa evaluasi dan fasilitas terhadap produk hukum daerah,” tegas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Lanjut Hamka, dalam sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah dikenal istilah preventif dan represif. Pengawasan represif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Pengawasan Represif adalah setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh klarifikasi,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu ini.

Adapun tujuan pengawasan itu jelas Hamka, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pembentukan.

“Dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kepentingan umum,” Tutupnya.(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Berita Terbaru