Amanat Pemerintah Pusat,Tugas Gubernur Awasi Pembentukan Produk Hukum Dan Perda

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Bersama: Sekretaris Daerah Hamka Sabri bersama pejabat Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota

Provinsi Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, salah satu tugas Gubernur yang diamanatkan undang-undang yaitu, mengawasi pembentukan tentang Produk regulasi Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini di sampaikan   Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat Rapat yang digelar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota, pada Selasa (12/10/2021).

Doc Poto/ Phr: Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat menyampaikan sambutan 

Selain itu, kata Hamka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga  Plt Gubernur Rosjonsyah, Ajak Anggota DPRD Baru Jaga Amanah Rakyat dan Tingkatkan Pembangunan Daerah

“Yang salah satunya adalah pembinaan berupa evaluasi dan fasilitas terhadap produk hukum daerah,” tegas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Lanjut Hamka, dalam sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah dikenal istilah preventif dan represif. Pengawasan represif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Pengawasan Represif adalah setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh klarifikasi,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu ini.

Adapun tujuan pengawasan itu jelas Hamka, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pembentukan.

“Dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kepentingan umum,” Tutupnya.(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru