Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut Tudingan Selingkuh Tidak Benar dan Tendensius

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh

Ilustrasi selingkuh

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial NMT, menyebut tudingan terhadap dirinya melakukan selingkuh dan akan menikah lagi yang disampaikan oleh mantan istri adalah tidak benar dan tendensius.

Hal ini disampaikannnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada, Jum’at (28/1/2022).

“Atas beredarnya pemberitaan mengenai diri saya selaku Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, yang diisukan berselingkuh dan akan menikah lagi oleh mantan Istri saya ASY melalui pemberitaan media dan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka melalui rilis media ini saya ingin membantah pemberitaan yang tidak benar dan tendensius tersebut,” sampainya.

Ia mengatakan, dirinya menggunakan hak jawab dalam pemberitaan ini agar berimbang.

Adapun bantahan tersebut adalah bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh dengan perempuan lain, dan tidak pernah akan menikah dengan perempuan lain gara-gara perselingkuhan apalagi diisukan perempuan tersebut telah hamil terlebih dahulu.

“Bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan oleh mantan Istri saya hanya demi balas dendam (pembunuhan karakter) terhadap diri saya,” ujarnya.

Faktanya, kata dia, ketika dirinya cerai talak ke Pengadilan Agama Manna pada tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan terbitnya akta cerai tanggal 11 Januari 2021, isu dirinya selingkuh ataupun akan menikah lagi dengan perempuan lain karena hamil tidak pernah muncul dan tidak pernah dinyatakan di muka persidangan oleh Istrinya tersebut.

“Silahkan dilihat Jawaban Atika Sriyanti pada Putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 304/Pdt.G/2021/PN.Mna,” tuturnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Benteng Kunjungi KUA Pondok Kelapa

Dia menjelaskan, bahwa sejak tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Akta Cerai antara dirinya dan Istri dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Manna, maka secara hukum dirinya sudah tidak memiliki hubungan lagi dengan mantan Istri tersebut.

Sehingga, tindakan dirinya dan atau tindakan istrinya masing-masing berdiri sendiri dan bertanggungjawab sendiri-sendiri.

“Bahwa saya mempersilahkan kepada Istri saya untuk membuktikan kebenaran ucapannya yang disampaikan melalui Pengacaranya di sidang DKPP dan saya akan menghadapi laporan tersebut, karena faktanya hal tersebut tidak benar adanya,” sebutnya.

Menurutnya, bahwa alasan perceraian dirinya dan Istri adalah konsumsi rumah tangganya, dan perceraian tersebut bukan karena adanya perempuan lain, tetapi semata-mata sudah tidak ada kecocokan lagi antara dirinya dengan mantan Istri, termasuk perilaku dan sikapnya.

Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak akan dirinya sampaikan di rilis ini karena ia tidak mau mempermalukan mantan Istrinya di depan orang lain, dan itu pantang bagi dirinya.

“Saya juga berharap kepada mantan Istri saya, kalaupun mau menyerang ataupun melakukan pembunuhan karakter terhadap saya, saya persilahkan, hanya saja janganlah membawa nama-nama anak-anak saya secara jelas di media, apalagi sampai membiarkan wartawan mengabadikan foto anak-anak saya tersebut di media karena itu merusak psikologi anak-anak, dan itu termasuk eksploitasi anak,” tutupnya. (Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Berita Terbaru