Anggota DPRD PALI, Batal di PAW, Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD PALI, Batal di PAW, Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi

Anggota DPRD PALI, Batal di PAW, Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi

PALI,BERITARAFFLESIA.COM-Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (MPP) mengabulkan permohonan Aswawi anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dalam perkara Pemecatan sebagai Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI.

Sidang Putusan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2023,dengan agenda Sidang Putusan dalam perkara Nomor 018/ MP-DPP-PPP/2022 dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan, SH. MH sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua anggota dalam sidang tertutup.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan Permohonan Aswawi kepada Mahkamah Partai PPP yakini, “Tidak Sah atau Batal Demi Hukum surat Usulan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Priovinsi Sumatera Selatan” Turut termohon nomor : 133/IN/DPW/1/2022 perihal usulan Pemberhentian Keanggotaan Aswawu pada tanggal 26 Januari 2022 bertepatan pada tanggal 24 Jumadil Akhir 1443 H.

Dan Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum surat Rekomendasi Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat/ Termohon Nomor: 0908/ IN/ DPP/X/2022 Hal : Rekomendasi pada tanggal 31 Oktober 2022 bertepatan pada tanggal 5 Rabiul Akhir 144H. Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI Aswawi digantikan oleh Febrianti Andini.

Dalam keputusan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa para termohon tidak memiliki alasan yang kuat secara hukum, serta tidak cermat dan melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Didampingi oleh Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah, Aswawi mengucap Syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Partai PPP, yang masih memiliki hati nurani dan penilaian hukum yang berpihak kepada kebenaran.

“Kami telah mengajukan permohonan, dengan menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak 22 alat bukti, dan menghadirian saksi-saksi untuk didengar dan disumpah, dalam memberikan keterangan, dan hasilnya kami dapat membuktikan bahwa permohonan atau gugatan kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim sehingga Permohonan kami dikabulkan, ” kata Rizal Syamsul, Sabtu (21/1/2023).

Mardiansyah menambahkan, bahwa tim kuasa hukum Aswawi berhasil memberikan argumentasi hukum, yang bersesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi, sehingga kesempurnaan menjadi bukti petunjuk, sehingga dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Putusan yang sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.

“Sidang Mahkamah Partai dengan keputusan yang tepat, sehingga jangan lagi ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pengurus Partai. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung sehingga Aswawi dapat terus melanjutkan jabatannya sebagai ANGGOTA DPRD Pali, ” tukas Rudi Arianto.

Sementara Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno, yang diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Partai itu, hingga saat ini belum mengomentarinya saat dihubungi.

Baca Juga  Bupati Pali Jadi Narasumber Pada Talk Show Gagasan Politik Season l

Selisih Kurang 3 Persen 

Sebelumnya, Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH & Partner.

Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah  Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II).

“Klien kita mengugat ke Mahkamah Partai karena menurut UU pemilu, kalau ada sengketa internal harus diselesaikan ke Mahkamah Partai, ” katanya.

Kedua, diungkapkan Rizal proses PAW yang dilakukan selama ini dirasa kliennya, tidak melalui Mahkamah Partai, sehingga dirasa menyalahi aturan Partai.

“Kemudian klien kita merasa tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan selama ini, tapi Partai melakukan proses PAW. Sehingga kita melakukan sanggahan ke DPP juga atas putusan itu, ” paparnya.

Ditambahkan Rizal, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar PAW tidak dilakukan segera, dan harus menunggu proses yang ada, dengan menyurati Gubernur Sumsel, DPRD Paling, DPC PPP Paling dan DPW PPP Sumsel.

“Jika dasarnya ada kesepakatan selisih kurang tiga persen bisa di PAW, yang jelas itu tidak ada dalam aturan, ” tandanya.

Sementara Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan, jika ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP.

Menurut Agus, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya.

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, proses PAW ini sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader.

“Jadi di partai kita (PPP) ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu, jika di Dapil (Daerah pemilihan) itu mendapatkan suara dari caleg- caleg selisih suaranya tidak sampai tiga persen, maka massa baktinya dua setengah tahun,” ucapnya.

Hal ini dilanjutkan Agus, sama halnya yang terjadi di DPRD Sumsel dari PPP yaitu Rizal Kennedy akan diganti oleh mantan Wakil Bupati Muara Enim,  Nurul Aman.

“Ini sama dengan tingkat Provinsi Sumsel, kebetulan pak Rizal dan Nurul Aman kebetulan selisihnya hanya 2,7 persen, dan ini sudah ada aturan partai,” pungkasnya.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dan Juga Didampingi Ketua TP Dekranasda Kabupaten PALI
Bupati Kecamatan PALI Hadiri Acara Dalam Rangka Peringati Hari Jadi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ke – 10 Tahun
Dokter RSUD Pali Dianiaya Keluarga Pasien Viral di Medsos
Kabupaten Pali Terima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Dari Sumsel
Asisten III Pali Haryanto Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan Festival Pasar Ramadhan 1444 H
DPRD PALI Hadirkan 10 Saksi, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung
Sekretaris Daerah kab. Pali Laksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan
Bupati Pali Jadi Narasumber Pada Talk Show Gagasan Politik Season l
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Mei 2023 - 08:05 WIB

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dan Juga Didampingi Ketua TP Dekranasda Kabupaten PALI

Selasa, 2 Mei 2023 - 07:56 WIB

Bupati Kecamatan PALI Hadiri Acara Dalam Rangka Peringati Hari Jadi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ke – 10 Tahun

Rabu, 26 April 2023 - 09:44 WIB

Dokter RSUD Pali Dianiaya Keluarga Pasien Viral di Medsos

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:09 WIB

Kabupaten Pali Terima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Dari Sumsel

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:00 WIB

Asisten III Pali Haryanto Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan Festival Pasar Ramadhan 1444 H

Berita Terbaru