Anggota Komisi II DPRD Provinsi Usin: PRT Rupanya Belum diakui Sebagai Pekerja

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka.

“Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” kata usin (24/08/22).

Baca Juga  Kwartir Pramuka 07 Bengkulu Dapat Hibah Lahan dan Bangunan Gubernur Bengkulu Pesankan Ini 

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga  Gubernur Rohidin : Peran Pimpinan Umat Beragama Sangat Penting, Agar Suasana Masyarakat Tetap Sejuk Dan Harmonis

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Fasilitasi Penolakan RUU Kesehatan ke DPR RI

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” demikian Usin. (adv)

Share

Tinggalkan Balasan