Anggota Komisi II DPRD Provinsi Usin: PRT Rupanya Belum diakui Sebagai Pekerja

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka.

“Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” kata usin (24/08/22).

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga  Pemkab Muba Rencana Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H/2023 M di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” demikian Usin. (adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Berita Terbaru