Anggota Komisi II DPRD Provinsi Usin: PRT Rupanya Belum diakui Sebagai Pekerja

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka.

“Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” kata usin (24/08/22).

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga  Terkait Laporan Dana Desa, Warga Datangi DPRD Rejang Lebong

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” demikian Usin. (adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru