Anggota Komisi II DPRD Provinsi Usin: PRT Rupanya Belum diakui Sebagai Pekerja

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka.

“Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” kata usin (24/08/22).

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga  Isi Materi PMO Fakultas Teknik, Dempo Xler: Pemimpin Bukan Dicari Tapi Dibentuk

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” demikian Usin. (adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru