Asisten II Setda Provinsi Ajak Untuk Patuhi Hukum Dan Aturan Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

- Penulis

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Beritarafflesia.com – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Hotel Mercure, Kamis (16/06/22).

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.

Terlebih, penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan serta mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan,” kata Fachriza Razie.

Fachriza Razie Dalam Sambutannya

 

Untuk itu, Gubernur Rohidin mengajak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan regulasi yang telah diatur undang-undang, agar dapat bermanfaat, tertib dan tidak saling mengganggu sehingga berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Spektrum radio ini kita gunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti navigasi, selular, televisi dan radio serta juga berguna untuk meteorology dan geofisika, sehingga jika tidak digunakan dengan tertib bisa mengancam jiwa manusia,” ungkap Fachriza Razie.

Baca Juga  Kembangkan UMKM Lokal Menuju Pasar Global, Gubernur Rohidin Jalin Kesepakatan dengan PT. Rumah Indonesia Kita

Fachriza Razie menyebut, jika tidak mematuhi aturan dalam penggunaan frekuensi radio, maka akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi, di mana pada pasal 53 ayat 1 berbunyi “Bagi pengguna spektrum radio yang tidak mendapatkan izin pemerintah akan mendapatkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 400 juta.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama mematuhi hukum dan aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut,” sampai Fachriza.

Terakhir, dalam amanat yang disampaikan oleh Asisten II, gubernur Rohidin atas nama pemprov Bengkulu mengharapkan perhatian kepada penyelenggara televisi maupun radio, operator selular serta kepada penggiat amatir radio untuk dapat menjadi fasilitator dan bersama-sama menjamin masyarakat mendapatkan informasi di semua bidang serta dapat meningkatkan signal hingga ke pelosok daerah.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU
Sekdaprov Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Memimpin Apel di Dinas Kominfotik
Pemprov Bengkulu Apresiasi Pengukuhan Enam Guru Besar Universitas Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal
Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu
Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Helmi- Dedy Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, Produk UMKM Diborong dan Dibagikan kepada Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:41 WIB

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:07 WIB

Sekdaprov Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Memimpin Apel di Dinas Kominfotik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:11 WIB

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Berita Terbaru