Asisten II Setda Provinsi Ajak Untuk Patuhi Hukum Dan Aturan Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

- Penulis

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Asisten II Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital

Beritarafflesia.com – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Hotel Mercure, Kamis (16/06/22).

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.

Terlebih, penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan serta mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan,” kata Fachriza Razie.

Fachriza Razie Dalam Sambutannya

 

Untuk itu, Gubernur Rohidin mengajak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan regulasi yang telah diatur undang-undang, agar dapat bermanfaat, tertib dan tidak saling mengganggu sehingga berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Spektrum radio ini kita gunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti navigasi, selular, televisi dan radio serta juga berguna untuk meteorology dan geofisika, sehingga jika tidak digunakan dengan tertib bisa mengancam jiwa manusia,” ungkap Fachriza Razie.

Baca Juga  Semarak HUT ke-79 RI di Bengkulu: Perlombaan Hias Perahu Nelayan Curi Perhatian

Fachriza Razie menyebut, jika tidak mematuhi aturan dalam penggunaan frekuensi radio, maka akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi, di mana pada pasal 53 ayat 1 berbunyi “Bagi pengguna spektrum radio yang tidak mendapatkan izin pemerintah akan mendapatkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 400 juta.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama mematuhi hukum dan aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut,” sampai Fachriza.

Terakhir, dalam amanat yang disampaikan oleh Asisten II, gubernur Rohidin atas nama pemprov Bengkulu mengharapkan perhatian kepada penyelenggara televisi maupun radio, operator selular serta kepada penggiat amatir radio untuk dapat menjadi fasilitator dan bersama-sama menjamin masyarakat mendapatkan informasi di semua bidang serta dapat meningkatkan signal hingga ke pelosok daerah.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB