Bagikan 200 Sertipikat Tanah PTSL, Gubernur Rohidin: Ini Program Riil yang Dirasakan Masyarakat

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Rohidin Mersyah menyerahkan 200 Sertipikat Tanah Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Kanwil BPN Prov Bengkulu di ruang Pola Pemda Provinsi Bengkulu, Senin (4/11).

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan launching Sertipikat Elektronik oleh Presiden RI secara virtual.

Menurut Gubernur Rohidin, pembagian sertipikat tanah ini adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan secara nasional hingga tingkat desa secara serentak yang merupakan salah satu program reforma agraria.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ajak Pemuda Bengkulu Perangi Narkoba dengan Prestasi

“Ini merupakan kebijakan Presiden RI secara langsung berjenjang melalui Kementerian ATR/BPN yang diteruskan ke Gubernur, Bupati, Walikota sampai ke Camat dan Lurah/Desa salah satunya dengan program reforma agraria. Ini adalah program yang paling riil dirasakan masyarakat yaitu pensertifikatan lahan,” ujar gubernur.

Lebih lanjut, program pensertifikatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangatlahmanfaatnya bagi masyarakat khususnya di daerah.

Gubernur Rohidin mengimbau agar Pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL. Hal ini guna menekan adanya konflik akibat sengketa agraria.

Baca Juga  Toleransi sebagai Pilar Persatuan: Pelajaran Maulid Nabi SAW 1446 H untuk Kehidupan Berbangsa

“Kemarin saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran, agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kita sudah sepakati untuk bisa di-nol-kan,” tambah gubernur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan pemberian sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pemegang hak, baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, terutama bagi masyarakat sehingga dapat diberdayakan untuk mendorong peningkatan perekonomian.

Baca Juga  Polda Bengkulu Tegas Bubarkan Kerumunan Yang Berpotensi Langgar Prokes Covid-19

Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa program antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi (Redis) Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan