Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat pengumuman terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.
Pengumuman ini sehubungan dengan adanya kegiatan cetak masal SPPT PBB tahun 2022. Untuk itu, diberitahukan kepada wajib pajak PBB Kota Bengkulu bahwa seluruh pelayanan PBB dan pembayaran PBB untuk sementara dihentikan.
“Ya, untuk sementara pelayanan terkait PBB diberhentikan, mulai dari tanggal 18 Februari sampai 10 Maret baik di outlet Bank Syariah Indonesia, kantor pos, kantor Bapenda,” ucap Kepala Bapenda Eddyson, pada Kamis (10/2/2022).
Eddyson menjelaskan, untuk pemberitahuan lebih lanjut akan diberitahukan kembali nantinya.












