BPS Kota Bengkulu Kembali Rilis IHK, Alami Inflasi Year On Year 2,31 Persen

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPS Kota Bengkulu Kembali Rilis IHK, Alami Inflasi Year On Year 2,31 Persen

Bengkulu, Beritarafflesia.Com– Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu kembali merilis Indeks Harga Konsumen (IHK) / Inflasi Agustus 2024. Kota Bengkulu mengalami inflasi year on year (y-o-y) sebesar 2,31 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 106,08. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari IHK Agustus 2023 yang sebesar 103,68. Hal ini disampaikan Kepala BPS Kota Bengkulu Marwansyah dalam Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) mengenai Indeks Harga Konsumen (IHK) / Inflasi, di Kantor BPS Kota Bengkulu, Jalan S. Parman, Nomor 89, Padang Jati, Senin (2/9/2024).

“Inflasi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan sebesar 4,77 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,10 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,60 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,76 persen, kelompok transportasi sebesar 1,32 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 2,68 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,84 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 2,55 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang naik sebesar 6,42 persen.

Baca Juga  Transparansi Data Dipertanyakan,DPRD Kota Bengkulu Undang Pertamina Bengkulu Untuk RDP

Sementara itu, kelompok yang mengalami penurunan harga atau deflasi mencakup perlengkapan rumah tangga 1,56 persen dan informasi, komunikasi, serta jasa keuangan 0,38 persen,” terang Kepala BPS Kota Bengkulu Marwansyah.

Sementara itu, kontribusi inflasi pada Agustus 2024 berasal dari berbagai kelompok pengeluaran, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,34 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,09 persen. Kelompok kesehatan sebesar 0,04 persen. Kelompok transportasi 0,19 persen. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen. Kelompok pendidikan sebesar 0,05 persen. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran sebesar 0,27 persen.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB