Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com-Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengajukan usulan yang menarik mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirjen Nunuk mengusulkan agar masa kontrak kerja bagi PPPK dihilangkan. Tujuannya adalah agar guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak perlu lagi khawatir tentang masa kontraknya.
“Kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, setelah guru honorer menjadi PPPK, masa kerjanya akan berlanjut secara otomatis hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk belum lama ini.
Dia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 544.292 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.
Mereka diberikan kontrak selama 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Durasi kontrak ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan masa kontrak ini telah menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Selain itu, ada kekhawatiran apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak. (BR1)Adv












