Beritarafflesia.com- Pendidikan dan sumber daya manusia merupakan modal utama kemajuan sebuah negara, tolok ukur berkembangnya suatu bangsa, serta jawaban atas berbagai persoalan dan tantangan. Pandemi Covid-19 memberikan tantangan di seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor pendidikan.
Berbagai penyesuaian kebijakan serta program pendidikan dan kebudayaan dalam memitigasi dampak pandemi Covid-19 telah diimplementasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bentuk komitmen untuk mencapai sumber daya manusia yang unggul.
Baru-baru ini, dunia internasional dibuat kagum dan tertarik dengan salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan oleh Kemendikbud yaitu kebijakan pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara dalam jaringan (daring). Salah satu survei bahkan menyebutkan bahwa 85 persen masyarakat menilai kuota gratis adalah kebijakan yang tepat di tengah pandemi.
“Kebijakan kuota gratis merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Penyaluran bantuan sosial berupa internet gratis diberikan ke puluhan juta orang dalam waktu kurang lebih sebulan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Dalam cerita di Kemenkeu Mengajar 5 secara virtual, di Jakarta, Senin (26/10/2020) Mendikbud mengusulkan kepada Kemenkeu untuk membuat dompet digital siswa. Di mana dalam nomor bantuan kuota juga disertakan layanan dompet digital untuk mempermudah distribusi bantuan untuk siswa.
Di masa awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, salah satu kebijakan Kemendikbud adalah dengan meniadakan ujian nasional dan ujian sekolah serta menggantinya dengan Asesmen Nasional. Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, pembatalan ujian nasional dilakukan karena tak lagi relevan untuk mengevaluasi kinerja sekolah. Menurut Mendikbud, sudah waktunya standar evaluasi pendidikan merujuk pada standar global.
Mendikbud mengatakan, Asesmen Nasional justru merupakan upaya untuk menyetarakan akses pendidikan kepada semua orang. Lantaran siswa tidak akan dinilai secara individual berdasarkan capaian pendidikannya. “Asesmen Nasional digunakan untuk evaluasi kinerja sekolah, memberi umpan balik untuk guru dan sekolah bagaimana cara untuk meningkatkan kualitas, bukan untuk sistem seleksi anak masuk negeri dan swasta,” terangnya.
Di awal tahun 2020, Mendikbud bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler agar diterima langsung oleh kepala sekolah. Ini dilakukan untuk memangkas birokrasi penyaluran anggaran yang kerap kali berujung telatnya penerima dana BOS hingga berbulan-bulan. Bahkan, selama pandemi, mekanisme pemakaian dana BOS juga direlaksasi. Sekolah dapat menggunakan anggaran secara bebas tanpa ada restriksi yang sebelumnya diatur pemerintah.
Khusus mengenai dana BOS untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), Kemendikbud akan memperbesar alokasi anggarannya mulai tahun 2021 di mana per anak akan menerima dana BOS. Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada sekolah di wilayah-wilayah terpencil. Sehingga siswa di daerah 3T dan sekolah kecil di pulau-pulau daerah terluar akan mendapatkan dana BOS yang diupayakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Peringatan HORI ke-74 tahun ini,” kata Menkeu, pada kesempatan yang sama. “Indonesia berada pada situasi yang serba sulit. Saat ini kita harus saling peduli dan bekerja sama semua. Perubahan yang terjadi akibat pandemi menuntut kita beradaptasi mengambil langkah yang antisipatif serta responsif dalam menyikapi kondisi extraordinary ini,” imbuh Menkeu.
“Mari berkontribusi memeratakan akses pendidikan, memajukan mutu pendidikan, dan saling berkolaborasi untuk dunia pendidikan demi masa depan yang cerah bagi anak-anak Indonesia,” tutup Sri Mulyani.
Sumber: Infopublik