Dandim 1201 Imbau Petugas Tegas Dalam Penanganan Covid-19

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak – Komandan Kodim 1201/Mempawah, Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto mengatakan, jajarannya harus tegas dalam penanganan Covid-19. Sebab, apabila teledor, maka akan berdampak pada penyebaran Covid-19.

Dikatakan Dandim, dalam melakukan tracing, dibutuhkan ketegasan petugas agar diketahui kontak-kontak pasien Covid-19.

“Harus tegas, sebab ini menyangkut nyawa orang banyak,” kata Dandim.

Untuk diketahui, Babinsa Koramil 1201-09/Sengah Temila bersama nakes Puskesmas Pahauman kembali turun melakukan pelacakan kontak di Dusun Raden Desa Paloan. Sebanyak satu keluarga ditracing untuk identifikasi kasus baru Covid 19 di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Selasa (8/6/2021).

Pelacakan kontak adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengelola orang-orang yang terpapar Covid untuk mencegah penularan, mereka disebut kontak erat. Pelacakan kontak erat untuk Covid 19 meliputi upaya mengidentifikasi orang yang mungkin terpapar dengan SARS-CoV-2, yaitu virus yang menyebabkan Covid 19, dan pemantauan harian atas kontak erat selama 14 hari. Tujuannya untuk menghentikan penularan virus dengan mengurangi jumlah orang pembawa virus yang berkegiatan.

Baca Juga  Koramil Sengah Temila Laksanakan Pembinaan Calon Prajurit TNI AD

Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, semakin banyak orang yang ditracing maka akan semakin kecil penyebaran virus Corona. Mempersempit ruang gerak orang yang ditracing dengan melakukan zona penyekatan dan isolasi mandiri.

“Koramil bersama Tim Satgas Penanggulangan Covid Kecamatan Sengah Temila bersikap tegas dalam penanganan Covid ini untuk membantu pemerintah menekan angka epidemiologi,” tegas Letda Arm Suwandi.

Sementara itu Kapuskesmas Pahauman Budi Santosa mengatakan, definisi kontak adalah orang yang berkontak langsung atau berada dalam jarak 1 meter selama kurang lebih 15 menit dengan seseorang yang terinfeksi virus penyebab Covid 19.

“Jika kasus konfirmasi tidak mengalami gejala. Kontak harus tetap menjalani isolasi mandiri selama periode pemantauan 14 hari kedepan untuk membatasi kemungkinan orang lain terinfeksi bila kontak tersebut mengalami sakit,” terang Budi.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda NTT Tinjau SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI
Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh
Korowai Memanggil Nurani: Solidaritas Warga Menguat di Tengah Penembakan Pilot, Empat Pelaku Diamankan dan Pengamanan Bandara Diperketat
Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Latih Disiplin dan Karakter Siswa SD Dondobaga di Mulia
Tinjau Huntara dan Beri Bantuan Buat Korban Bencana di Tapanuli Tengah, Titiek Soeharto Apresiasi Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:46 WIB

Wakapolda NTT Tinjau SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:47 WIB

Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI

Senin, 16 Februari 2026 - 13:51 WIB

Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

Senin, 16 Februari 2026 - 13:13 WIB

Korowai Memanggil Nurani: Solidaritas Warga Menguat di Tengah Penembakan Pilot, Empat Pelaku Diamankan dan Pengamanan Bandara Diperketat

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:08 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

Berita Terbaru