Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskanĀ larangan keras bagi sekolah menahan ijazah siswa , baik di tingkat SDN, SMPN, dan SLBN di bawah naungan Pemkot.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 , yang dikeluarkan langsung oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi .
āPendidikan gratis adalah program utama Pemkot Bengkulu. Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang mengadakan ijazah dengan alasan apa pun,ā ujar Dedy Wahyudi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dan aduan masyarakat yang masih menemukan sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.
Program āMerdeka Ijazahā sendiri muncul dari kepedulian pimpinan terhadap warga yang melaporkan bahwa ijazah mereka belum diterbitkan karena tidak mampu membayar tunggakan yang ditetapkan oleh sekolah. (Afs)