Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-  – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa aksi membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor DPRD Kota Bengkulu yang dilakukan oleh oknum sopir mobil pengangkut sampah pada Selasa (27/1/2026) merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas pemerintahan.

Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya, terlebih di lingkungan fasilitas negara, secara jelas melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Menanggapi keluhan terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai mengalami keterbatasan kapasitas, Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan perencanaan dan penganggaran sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.

Saat ini proses perencanaan sudah berjalan. Di lapangan masih terdapat antrean kendaraan pengangkut sampah di TPA. Pemerintah Kota Bengkulu juga telah menganggarkan perbaikan serta perluasan lahan TPA,” jelasnya.

Ronny mengimbau agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak ditiru oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan wibawa pemerintahan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Bengkulu melalui Tim Media Center Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan konsolidasi internal serta berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Bengkulu guna memastikan penanganan persoalan dilakukan secara terkoordinasi, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. (Br)

Share
Baca Juga  Pemkot Bengkulu Berikan Lapak Gratis Untuk Pedagang di Area Dalam Pasar Minggu

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:18 WIB

Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Berita Terbaru