Bengkulu, Beritarafflesia.com – Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengabulkan gugatan perkara register 01/PS.REG/17/X/2020 dengan pemohon bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron Rosyadi dengan termohon KPU Provinsi Bengkulu.
Gugutan sengketa pemilihan tersebut meminta Agusrin-Imron agar dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syart (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Putusan dibacakan pada 17 Oktober 2020 lalu, dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu dengan menetapkan Agusrin-Imron sebagai pasangan calon dengan nomor urut 3.
Yang menarik adalah, terjadi pertarungan narasi dan argumentasi antara kuasa hukum pemohon dan termohon yang turut melibatkan saksi ahli yakni Prof Dr Herlambang dan Dr Ardi Lafiza. Keduanya adalah akademisi Unib. Khusus Prof Dr Herlambang diketahui merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu. Antara saksi ahli terlibat adu narasi dan argumentasi dalam sidang gugatan sengketa pemilihan tersebut, dimana salah satu kuasa hukum pemohon merupakan mantan dari murid Prof Dr Herlambang, dia adalah Ilham Patahillah SH MH. Ilham Patahillah semasa kuliah di Unib merupakan murid dari kedua saksi ahli tersebut.
Selain Ilham Patahillah, kuasa hukum pemohon lainnya adalah Dr Novran Harisa, Rozian Novizar, Eko Febrinaldo dan Edi Riyanto.
Dalam perdebatan narasi tersebut, beberapa kali nampak Ilham Patahillah menyebut para saksi ahli sebagai dosen, guru dan panutan. “Izin bapak dosen, guru, panutan, saya secara profesional -objektif, ingin bertanya kepada ahli,” demikian kutipan yang dilontarkan Ilham kepada saksi ahli dalam arena sidang virtual yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Pebedaan dan perdebatan narasi dalam forum sidang virtual tersebut menjadi perbincangan khas di musim politik Pilkada tahun 2020.
Ilham Patahillah mengaku hal tersebut adalah biasa dalam dinamika forum. Dirinya juga dengan rendah hati menganggap hubungan antara guru dan murid merupakan keabadian suatu etika keilmuan.
“Ya biasa saja, kalau masyarakat Bengkulu anggap itu drama lain dari subtansi perkara sah – sah saja, kan hukum juga sebagai seni dialogis, ikatan guru dan murid adalah keabadian suatu etika keilmuan, Prof.Herlambang dan Dr Ardi Lafiza adalah salah satu guru yang banyak memberi dan menanamkan wawasan ilmu hukum kepada saya selama di kuliah di Universitas Bengkulu dahulu, namun dalam persidangan kemarin tetap saja profesionalitas itu diutamakan dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada keduanya,” ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Bengkulu ini.
“Jujur pada dasarnya saya tidak memiliki beban moril ketika saksi ahli dari mantan dosen sendiri, Karena sebelumnya sering terlibat pula di persidangan – persidangan khususnya dengan Prof Herlambang juga pernah saya minta jadi saksi ahli dari kepentingan klien yang saya dampingi, namun pada prinsip semua sama di mata hukum artinya tetap saja kebenaran dari hukum itu sendiri yang kita perjuangkan tanpa di batasi sentimen, perasaan emosional atau lainnya, yang jelas kita sebagai penegak hukum merupakan salah satu pilar pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara harus konsisten dalam menemukan kebenaran ril dari sengketa hukum atau keraguan – keraguan dari suatu persoalan,” jawab Iham.
Dan akhirnya, dengan menangnya gugatan sengketa pemilihan tersebut, kini Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diikuti oleh 3 pasangan calon, yakni nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Muslihan DS, nomor urut 2 adalah Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan nomor urut 3 adalah Agusrin-Imron Rosyadi.