Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sidang perdana upaya perlawanan eksekusi oleh penggugat Agustina Jambak di Pengadilan Negeri Bengkulu batal dilaksanakan,pada Kamis (23/12/2021).

Sidang gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.Bth/2021/PN Bg 1 yang rencana dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIB namun ditunda karena tergugat Erti Elvina Sari tidak hadir di persidangan.

Sidang ini merupakan buntut dari pertikaian antara penggugat dan tergugat atas Rumah yang berada di jalan Tembok Baru nomor 1 di kawasan kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.

“Hari ini, kami keluarga dari Agustina Jambak, melakukan upaya gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Erti Elvina Sari,” kata Taufik anak penggugat.

Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

Taufik mengatakan, pihaknya merasa, proses lelang hingga proses eksekusi yang dilaksanakan, banyak menyalahi prosedur yang seharusnya.

Baca Juga  Lomba Cipta Kreasi Tingkat Provinsi Bengkulu 2023, Derta Rohidin: Olahan Lokal Lebih Menyehatkan, Enak dan Bergizi

Juga disebutkannya, banyak kerugian yang mereka alami, salah satunya dengan banyaknya barang rusak saat dilaksanakannya proses eksekusi.

“Banyak prosedur yang keliru, sehingga kami mengalami banyak kerugian, hak-hak kami disini tidak diperjuangkan sebagai pemilik rumah,” sebutnya.

Dikatakannya, sebelumnya pihak mereka juga sudah mengajukan penundaan eksekusi, namun tidak digubris oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Salah satu kerugian kami, juga masalah harga lelang, yang sangat murah bila berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui peraturan Walikota Bengkulu saat ini,” bebernya.

Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak tergugat dilokasi rumah yang menjadi perkara, kehadiran awak media dilokasi ditolak dan bahkan terjadi pengusiran dari lokasi rumah tersebut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru