Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sidang perdana upaya perlawanan eksekusi oleh penggugat Agustina Jambak di Pengadilan Negeri Bengkulu batal dilaksanakan,pada Kamis (23/12/2021).

Sidang gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.Bth/2021/PN Bg 1 yang rencana dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIB namun ditunda karena tergugat Erti Elvina Sari tidak hadir di persidangan.

Sidang ini merupakan buntut dari pertikaian antara penggugat dan tergugat atas Rumah yang berada di jalan Tembok Baru nomor 1 di kawasan kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.

“Hari ini, kami keluarga dari Agustina Jambak, melakukan upaya gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Erti Elvina Sari,” kata Taufik anak penggugat.

Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda

Taufik mengatakan, pihaknya merasa, proses lelang hingga proses eksekusi yang dilaksanakan, banyak menyalahi prosedur yang seharusnya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dorong Kalangan Anak Muda Harus Punya Semangat Juang

Juga disebutkannya, banyak kerugian yang mereka alami, salah satunya dengan banyaknya barang rusak saat dilaksanakannya proses eksekusi.

“Banyak prosedur yang keliru, sehingga kami mengalami banyak kerugian, hak-hak kami disini tidak diperjuangkan sebagai pemilik rumah,” sebutnya.

Dikatakannya, sebelumnya pihak mereka juga sudah mengajukan penundaan eksekusi, namun tidak digubris oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Salah satu kerugian kami, juga masalah harga lelang, yang sangat murah bila berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui peraturan Walikota Bengkulu saat ini,” bebernya.

Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak tergugat dilokasi rumah yang menjadi perkara, kehadiran awak media dilokasi ditolak dan bahkan terjadi pengusiran dari lokasi rumah tersebut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan
Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 
Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB