Sumatra Utara, Beritarafflesia.com – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara mengalami permasalahan serius, hal ini dikarenakan rektor terpilih atas nama Dr. Muryanto Amin melakukan plagiat jurnal yang dipublikasikan pada Tahun 2017 dan 2018.
“Ini merupakan pelanggaran berat yang seharusnya tidak boleh terjadi di perguruan tinggi manapun baik di Indonesia maupun Perguruan tinggi di luar negri. Permasalahan ini telah mencoreng nama baik Universitas Sumatera Utara,” Sampai salah satu pengamat dunia pendidikan Sumatera Utara L.V Yoge Sihombing, SE, MBA.
Dikatakan “Yoge Sihombing Dalam upaya memberantas terjadinya plagiat di perguruan tinggi, Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di perguruan tinggi”.
Lanjutnya “Dalam pasal 12 dan 13 Permendiknas no 17 tahun 2010 telah mengatur sanksi yang tegas terhadap mahasiswa dan dosen yang terbukti melakukan plagiat.
“Bagi dosen yang terbukti melakukan plagiat akan diberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional dan pencabutan hak sebagai guru besar/profesor serta pemberhentian secara tidak hormat sebagai dosen”. Ungkapnya.
Ditambahkannya pula “Beratnya sanksi tersebut tentunya menjadi masalah berat bagi rektor terpilih dan menurut persyaratan Calon Rektor USU yang tercantum dalam pasal 49 huruf h Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara no 16 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kelola USU disebutkan “Tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme”.
Status MA semakin terjepit selain batalnya pelantikan/serah terima jabatan rektor dan terancam tidak mendapatkan guru besar”. (Rilis/Rustam).