Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa, PTUN Medan Menangkan Perangkat Desa Cinta Mandi

- Penulis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa PTUN Medan Menangkan Perangkat Desa Cinta Mandi

Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa PTUN Medan Menangkan Perangkat Desa Cinta Mandi

Kepahiang,Beritarafflesia.com– Setelah melalui proses yang cukup panjang di PTUN Bengkulu dan PTUN Medan, perkara pemberhentian sepihak beberapa perangkat desa di Kabupaten kepahiang terkhusus di Desa Cinta Mandi sekarang mulai menemui titik terang.

Mantan Sekdes Cinta Mandi, selaku penggugat, Nursi Asni A.md menyampaikan, “Kami terpaksa menempuh jalur hukum terhadap permasalahan pemberhentian kami sebagai perangkat desa, karena kami menganggap pemberhentian itu tidak beralasan dan hanya sepihak. Sangat jelas tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Nursi.

Nursi menambahkan, sebelumnya PTUN Bengkulu telah memenangkan penggugat a.n Nursi Asni A.md yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Cinta Mandi yang diberhentikan sepihak oleh tergugat Kades Cinta Mandi.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Bahan Pangan, Pemkab Kepahiang lakukan Strategi ini!!

“Merasa keberatan dengan putusan PTUN Bengkulu, Tergugat (Kades Cinta Mandi) menyatakan banding ke PTUN Medan dan alhamdulillah pada Senin 10 Oktober 2022, PTUN Medan telah mengeluarkan putusan memenangkan kami sebagai penggugat,” jelas Nursi melalui pesan Whatapp.

Nursi berharap kepada semua pihak yang terlibat khususnya kepada Bupati Kepahiang, Camat Bermani Ilir, Dinas PMD dan Inspekrorat Kabupaten Kepahiang dapat menindak lanjuti hasil keputusan PTUN Medan ini dan kepada Kepala Desa Cinta Mandi dapat menerima sesuai dengan tuntutan penggugat. (hen)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj. Emi Nurhayati Zurdi Nata Dikukuhkan sebagai Ketua YJI Kabupaten Kepahiang
Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026
DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025
Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:14 WIB

Hj. Emi Nurhayati Zurdi Nata Dikukuhkan sebagai Ketua YJI Kabupaten Kepahiang

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru