Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Siapkan PPDB 2024 dengan Aturan Baru

Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Siapkan PPDB 2024 dengan Aturan Baru

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mulai mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2024.

Aturan baru menjelang PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di Bengkulu. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman menyatakan, pelaksanaan PPDB tahun 2024 tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Namun, menurut Saidirman, terdapat sedikit revisi pada penyusunan juklak dan juknis untuk mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan. 

“Pergub masih yang lama. Hanya ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami. Misalnya, terkait Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua. Jadi, tidak ada lagi titip-titip seperti tahun sebelumnya. Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zona,” ujar Saidirman .

Untuk mempertegas aturan tersebut, Saidirman mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di  Kota Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB. 

Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan dilibatkan. 

“Nanti kita buktikan dengan KK yang asli. Makanya, kita harus jeli dalam menyikapi, menilai bahwa KK itu betul-betul asli. Jadi nanti kita melibatkan Disdukcapil Kota Bengkulu. Kemudian, Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kita libatkan,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan, baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, Saidirman belum bisa memberikan jawaban pasti.

Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan. 

“Sebelumnya memang sudah ada sanksi, tetapi kita belum bisa membuktikan jika ada kecurangan atau titipan seperti itu. Sekolah-sekolah juga melaporkan ke dinas pendidikan sesuai dengan zona,” ujarnya.

Berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru.

Yakni Jalur Zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, Afirmasi 15 persen, Orang Tua Pindah Tugas 5 persen, dan Jalur Prestasi 25 persen.

Mekanisme seleksi per masing-masing jalur adalah Jalur Prestasi. Dimana calon peserta menyertakan piagam prestasi akademik dan/atau non-akademik.

Kemudian Jalur Afirmasi. Calon peserta menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi.

Selanjutnya Jalur Perpindahan Orang Tua. Calon peserta menyertakan surat perpindahan orang tua.

Dalam pernyataannya, Saidirman berharap revisi juklak dan juknis PPDB 2024 akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.

Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.

Dengan keterlibatan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Kominfo, diharapkan proses verifikasi dokumen peserta didik dapat berjalan lebih akurat dan tidak ada lagi kasus pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diinginkan.

“Masyarakat tentu berharap bahwa proses PPDB tahun ini dapat lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik,” tutur Saidirman.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan