Kepala Dinas PMD kabupaten Kaur, Adhar cilas saat mendatangi seluruh kades terpilih
Kaur.beritarafflesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, mendatangi seluruh kades yang terpilih di berbagai desa yang ada di kabupaten kaur. Pada Senin (26/4/2021).
Kedatangannya ke setiap desa tersebut untuk menindaklanjuti prihal Polimik pergantian perangkat desa, sekaligus mengingatkan agar setiap pemerintah desa yang ingin melakukan perombakan pada setiap pengurus pemerintah desa, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Untuk diketahui sebelumnya perwakilan Kades dari masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kaur, melakukankonsultasi serta mengadakan Hearing di kantor Dinas PMD Kecamatan di Kabupaten Kaur, untuk meminta kepastikan terkait perombakan perangkat desa dari yang lama ke yang baru.
Seperti yang di sampaikan oleh kades sekunyit Iksan Suandi menegaskan, Ia mewakili dari beberapa desa yang ada di kabupaten kaur, meminta kepada kepala desa yang baru saja terpilih agar berpedoman dengan Permendagri UUD No 67 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“ Pengangkatan perangkat desa dari yang lama ke perangkat baru memang hak progratif kades, maka kades mengambil insiatif untuk pengangkatan perangkat baru dan memberhentikan perangkat lama juga diharapkan supaya mengacu pada Permendagri UUD No 67 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Tegasnya
Kadis PMD kabupaten Kaur Adhar cilas menuturkan’’ Kades terpilih ini sebelumnya konsultasi dan Hearing bahwa mereka menyampaiakn masalah sistem pemberhentian perangkat desa, Maka dari itu ia menghimbau kepada kepala desa yang terpilih harus berpedoman dengan aturan pemerintah.
“ Kedatangan kita ke desa yang baru terpilih ini, bahwa menindaklanjuti polimik yang bergejolak masalah perombakan perangkat desa, untuk itu susuai dengan struktur pemerintahan kami juga dari dinas PMD Kabupaten Kaur memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan larangan apabila ada polimik di tingkat desa. Kemudian berharap agar kepala desa yang baru untuk pergantian perangkat desa supaya sesuai dengan syarat administrasinya. pada intinya saya pribadi mendukung pergantian perangkat desa, karena disamping penyegaran, juga untuk meningkatkan Sumber daya manusia” tutupnya Adhar cilas.(Yanto) Adv