Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Salah satu wujud peran pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pembangunan sumber daya manusia di desa adalah dengan dilakukan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa seperti pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan kegiatan sosialisasi 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si, mewakili Gubernur Bengkulu saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertempat di Gedung Serbaguna Padang Kempas 

Adapun Sosialisasi mengundang seluruh Kepala Desa tersebar di192 desa serta seluruh Ketua BPD se- Kabupaten Kaur 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

Dimana dalam UU No 3 tahun 2024 secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun maksimal menjabat selama 2 periode secara berturut turut maupun tidak berturut turut 

“Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa” ungkapnya.

Lebih lanjut Siswanto mengatakan begitu juga dengan perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa kepala desa dan Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan pernah tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah untuk penjelasan lebih lanjut tentang Kepala Desa perangkat desa dan BPD dapat juga di cermati dalam pasal 118

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Empat Lawang Heri Ifzan dan Tokoh Batak Rendra Ginting  Dukung Meriani Maju Gubernur

” Di akh akhir jabatan Kepala Desa dan BPD dalam UU perubahan tersebut disebutkan akan ada uang pensiunan namun besarnya masih akan disesuaikan dengan keuangan daerah,” jelasnya 

Siswanto menambahkan dengan adanya perubahan undang-undang desa ini diharapkan kepala desa dan BPD lebih meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif 

” Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian-pencapaian yang luar biasa ini kebanggaan ini tidak hanya untuk satu pihak tetapi untuk semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan visi pembangunan pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Namun tentu saja perjalanan ini masih jauh dari selesai masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan masih banyak potensi yang harus gali dan diberdayakan oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk terus berkomitmen menjadikan undang-undang Desa secara konsisten dan komprehensif sehingga yang kita-kita yang cita-citakan sebagai bangsa bersama-sama dapat terwujud,” tutupnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB