Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Salah satu wujud peran pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pembangunan sumber daya manusia di desa adalah dengan dilakukan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa seperti pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan kegiatan sosialisasi 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si, mewakili Gubernur Bengkulu saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertempat di Gedung Serbaguna Padang Kempas 

Adapun Sosialisasi mengundang seluruh Kepala Desa tersebar di192 desa serta seluruh Ketua BPD se- Kabupaten Kaur 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa

Dimana dalam UU No 3 tahun 2024 secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun maksimal menjabat selama 2 periode secara berturut turut maupun tidak berturut turut 

“Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa” ungkapnya.

Lebih lanjut Siswanto mengatakan begitu juga dengan perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa kepala desa dan Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan pernah tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah untuk penjelasan lebih lanjut tentang Kepala Desa perangkat desa dan BPD dapat juga di cermati dalam pasal 118

Baca Juga  Ketua TP PKK Serukan Peran Perempuan Sangat Besar Perangi Radikalisme dan Terorisme

” Di akh akhir jabatan Kepala Desa dan BPD dalam UU perubahan tersebut disebutkan akan ada uang pensiunan namun besarnya masih akan disesuaikan dengan keuangan daerah,” jelasnya 

Siswanto menambahkan dengan adanya perubahan undang-undang desa ini diharapkan kepala desa dan BPD lebih meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif 

” Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian-pencapaian yang luar biasa ini kebanggaan ini tidak hanya untuk satu pihak tetapi untuk semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan visi pembangunan pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Namun tentu saja perjalanan ini masih jauh dari selesai masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan masih banyak potensi yang harus gali dan diberdayakan oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk terus berkomitmen menjadikan undang-undang Desa secara konsisten dan komprehensif sehingga yang kita-kita yang cita-citakan sebagai bangsa bersama-sama dapat terwujud,” tutupnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Tim PKK dan DWP Bengkulu Bergerak, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lima Lokasi
Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi TPID dan TP2DD, Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Digitalisasi Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru